Pola Hunian Berimbang 123 Akan Diterapkan Kota Baru Publik Maja |
BeritaSimalungun.com, Jakarta-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR) melalui Badan Pengembangan Infrastuktur Wilayah (BPIW) bersama
Pemerintah Daerah, Pengembang dan stakeholder lainnya berkomitmen
menjaga pola hunian berimbang 1-2-3 yakni 1 rumah mewah, 2 rumah
menengah dan 3 rumah bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah)
dilaksanakan di Kota Baru Publik Maja.
“Ini (pola hunian berimbang)
harus dipenuhi. Kita proyeksikan (Kota Baru Maja) bisa menampung 1,1
juta penduduk pada 2035 dimana sekitar 600 ribu jiwa merupakan MBR,”
kata Hermanto Dardak, Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
(BPIW) dalam konferensi pers di sela-sela seminar dan lokakarya bertajuk
“Keterpaduan Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Wilayah,
Perumahan, Penyediaan Tanah dan Tata Kelola dalam Pengembangan Kawasan
Perkotaan PKN/PKW dan Kota Baru Publik” di Hotel Ambhara, Jakarta Kamis
(1/9/2016).
Turut hadir pada konferensi pers Ketua DPD REI Banten Soelaiman
Soemawinata, Dirut PT Hanson George Ignasius Ratulangi, Deputi Gubernur
DKI Jakarta Bidang Tata Ruang Osward Mungkasa dan Plh. Direktur Penataan
Kawasan Ditjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Doni
Janarto.
Di samping mengusung hunian berimbang, Kota Baru Maja yang memiliki
total luas 18.000 hektar juga direncanakan memiliki 30 persen dari Ruang
Terbuka Hijau (RTH), jaringan jalan 20 persen, fasilitas sosial (fasos)
dan fasilitas umum (fasum) 15 persen.
Kota Baru Maja ke depan
diharapkan menjadi kota satelit mandiri di mana orang tinggal dan
bekerja di sana. Oleh karenanya, tambah Hermanto juga akan dikembangkan techno park sebagai kawasan pengembangan bisnis untuk mendukung konsep kota satelit mandiri.
Pemerintah juga memberikan dukungan infrastruktur diantaranya akses
jalan dan sumber air bersih. Menurut Hermanto, direncanakan tahun depan
jalan dari Pamulang menuju Maja sudah dapat dibangun di mana lahan
menjadi kewajiban pengembang.
Saat ini lahan yang sudah siap telah
mencapai 50 persen. Sementara itu untuk kebutuhan air bersih Kementerian
PUPR juga sudah persiapkan pembangunan Waduk Karian di Lebak, Banten.
Sementara itu Ketua REI Banten, Soelaeman Soemawinata menyatakan
pembebasan tanah oleh pengembang juga menjadi kendala, terutama jika
perencananaan pengembangan kawasan sudah tersebar luas maka harga tanah
akan melonjak. Hal ini menurutnya menyulitkan pengembang karena pihaknya
juga berkewajiban menyediakan rumah murah dan layak untuk MBR.
Untuk mensiasati kendala tanah, Plh. Direktur Penataan Kawasan Ditjen
Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Doni Janarto. mendorong
konsep kemitraan antara pengembang dengan masyarakat sekitar sehingga
mereka tidak termarjinalkan.
Dirut PT. Hanson George Ignasius Ratulangi
sebagai salah satu pengembang perumahan Kota Baru Maja mengatakan animo
masyarakat untuk tinggal di Kota Baru Maja cukup tinggi. Hal ini dilihat
dari penjualan rumah setelah penawaran perdana cukup besar.
Sebelumnya pada Juli 2016 lalu telah ditandatangani nota kesepahakan
(Memorandum of Understanding/MoU) Pengembangan Kota Baru Publik Maja
antara Kementerian PUPR, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Provinsi
Banten, Kabupaten Bogor, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota
Tangerang Selatan dan beberapa pengembang yakni Perum Perumnas, PT Nusa
Graha Perkasa, PT Hanson International, dan PT Mitra Abadi Utama.(Rel)
0 Comments