Bupati Simalungun JR Saragih bagi-bagi uang di Parapat.IST |
BeritaSimalungun.com, Raya-Hasil ekspos (gelar perkara) Tim Jaksa di Ruang Kerja Kajari Simalungun Irvan Paham D Samosir SHMH, Senin lalu tentang perkara dugaan pemerasan Ronal Sitanggang mantan Camat Bosar Maligas dan mantan Pangulu Sei Tororp Polman Sinaga, menyatakan perkara kedua tersangka tersebut dilanjutkan ke penuntutan.
Hal itu diungkapkan Kajari melalui Kasi Pidsus Rendra Y Pardede SH didampingi Kasi Pidum Novriadi Andra SHMH dan Kasi Intel Parulian K Sinaga SH kepada wartawan di kantornya Selasa (8/11/2016).
Disebutkan, kedua tersangka tersebut kini sudah dua bulan lebih ditahan di Lapas Siantar sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga Bosar Maligas dengan alasan panjar Rp 15 juta per orang untuk pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) seluas 114 hektar.
Menurut Rendra, para tersangka diduga telah melakukan pemerasan dengan menyalahgunakan wewenang selaku pejabat negara.Tersangka dijerat pasal 12 UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) nomor 31 tahun 1999. Tersangka melakukan pemerasan selaku pejabat negara, ujarnya.
Perkara kedua tersangka sudah lengkap dan tim jaksa penyidik akan menyerahkan berkasnya kepada tim jaksa penuntut umum untuk tahap 2 dan setelah dakwaan disusun dengan cermat dan lengkap tim jaklsa akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor di Medan."Akhir tahun ini kata pak Kajari perkara ini sudah harus dilimpah ke Pengadilan Tipikor Medan", sebut Novriadi Andra. (SIB)
0 Comments