Hulman Sitorus-Hefriansyah |
BeritaSimalungun.com, Pematangsiantar-Komisi Pemilihan Umum
Daerah (KPUD) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, menetapkan pasangan Hulman
Sitorus-Hefriansyah sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih pada
pemilihan susulan melalui rapat pleno terbuka, Kamis (15/12/2016).(Baca Juga: Walikota Siantar Terpilih (Hulman Sitorus) Berpulang)
Rapat pleno dihadiri Plt Sekretaris Daerah, Reinward
Simanjuntak, Kapolres AKBP Dodi Darjanto, Ketua PN Pasti Tarigan, mewakili
Kepala Kejaksaan Negeri, dan pasangan terpilih.
Penetapan yang dipimpin Ketua KPU Kota Pematangsiantar
Mangasi Tua Purba setelah MK menolak gugatan pasangan calon Wesli
Silalahi-Sailanto pada 14 Desember 2016.
“Penetapan melalui rapat pleno terbuka ini sesuai peraturan
yang berlaku, sehari setelah putusan sidang di MK," kata Mangasi.
Selain penetapan pasangan terpilih yang meraih 59.401 suara
atau 55,05 persen dari total suara sah, KPU juga menerima surat keterangan
meninggalnya wali kota terpilih Hulman Sitorus pada 8 Desember 2016.
Rapat pleno dirangkai dengan penandatanganan dan penyerahan
SK penetapan kepada pasangan terpilih yang diwakili Hefriansyah.
Salinan SK tersebut juga akan diberikan kepada unsur Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan DPRD setempat untuk dilakukan rapat
paripurna pengesahannya.
“Lima hari kedepan harus sudah diparipurnakan, dan jika
tidak dilakukan, maka tahapan selanjutnya kami ambil alih," kata Mangasi.
Wakil Wali Kota Pematangsiantar Terpilih Hefriansyah
mengajak elemen masyarakat untuk melupakan dinamika yang terjadi selama proses
pemilihan kepala daerah. “Kompetisi sudah selesai, saatnya kita membangun Kota
Pematangsiantar," ujar Hefriansyah. (BS-1)
0 Comments