Gubsu: Saya Bilang Ahok, Kalian Bilang Tangkap Ahok. IST |
BeritaSimalungun.com, Medan - Anggota
DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan, Sutrisno Pangaribuan menyesalkan
sikap Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi, yang berorasi dan bertindak
melampaui tugas dan kewewenangannya, apalagi dengan memberikan arahan
kepada ribuan massa, untuk menyatakan tangkap Gubernur DKI nonaktif,
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, saat aksi Jumat (2/12/2016) kemarin.
"Erry Nuradi sudah melakukan pelanggaran serius. Dalam semua aturan
perundang-undangan yang mengatur tugas gubernur, termasuk sumpah jabatan
tidak satu pasal pun yang mengatur intervensi terhadap hukum. Urusan
hukum Ahok sudah menjadi urusan penegak hukum Polri, Kejaksaan dan
Pengadilan, bukan gubernur" tegas Sutrisno kepada SP di Medan, Minggu (4/12).
Ditambahkan, Gubernur Sumut sebagai perpanjangan tangan pemerintah
pusat, seharusnya menyampaikan pernyataan yang sejalan dengan pusat.
Lebih bijaksana jika Gubernur menyatakan mari kita kawal bersama proses
hukum yang ditangani oleh Kejaksaan dan akan segera masuk ke pengadilan.
Sehingga hukum akan berlaku adil kepada siapapun sebagai wujud
Indonesia sebagai negara hukum.
"Menyampaikan orasi di tengah ribuan massa, apalagi jika itu
disampaikan Gubernur, supaya massa meneriakkan yel - yel tangkap Ahok,
juga pelanggaran etika dan sumpah jabatan seorang gubernur. Pelanggaran
tersebut harus dipertanggungjawabkan Gubernur Sumut. Dinamika sosial,
politik, dan hukum di Provinsi DKI Jakarta, hendaknya menjadi urusan
pemerintah pusat dan aparat penegak hukum," katanya.
Kekeliruan besar lain yang diungkapkan Gubernur Sumut saat aksi damai
212 tersebut, adalah mencabut surat edaran badan Kesbangpo. Dalam hal
ini, PDI Perjuangan akan meminta Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo,
supaya mengingatkan Gubernur akan tugas utamanya yakni, memastikan roda
pemerintahan berjalan dengan baik dan terciptanya suasana yang kondusif,
untuk kehidupan sosial masyarakat.
"Surat edaran tersebut ditujukan untuk memastikan agar aksi super
damai berjalan dengan tertib, aman dan damai. Surat edaran tersebut
merupakan wujud kehadiran pemerintah provinsi dalam rangka mengawal aksi
super damai. Bahkan, surat edaran tersebut tentu sesuai dengan arahan
pemerintah pusat, berjalan aman, damai dan tertib. Dengan mencabut surat
itu, Gubernur Sumut sudah melakukan pembangkangan terhadap arahan
pusat," sebutnya. (SP)
0 Comments