Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Lampaui Kewenangan, PDIP Kecam Gubernur Sumatera Utara (Balelo)

Gubsu: Saya Bilang Ahok, Kalian Bilang Tangkap Ahok. IST
BeritaSimalungun.com, Medan - Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan, Sutrisno Pangaribuan menyesalkan sikap Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi, yang berorasi dan bertindak melampaui tugas dan kewewenangannya, apalagi dengan memberikan arahan kepada ribuan massa, untuk menyatakan tangkap Gubernur DKI nonaktif, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, saat aksi Jumat (2/12/2016) kemarin.

"Erry Nuradi sudah melakukan pelanggaran serius. Dalam semua aturan perundang-undangan yang mengatur tugas gubernur, termasuk sumpah jabatan tidak satu pasal pun yang mengatur intervensi terhadap hukum. Urusan hukum Ahok sudah menjadi urusan penegak hukum Polri, Kejaksaan dan Pengadilan, bukan gubernur" tegas Sutrisno kepada SP di Medan, Minggu (4/12).

Ditambahkan, Gubernur Sumut sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, seharusnya menyampaikan pernyataan yang sejalan dengan pusat. Lebih bijaksana jika Gubernur menyatakan mari kita kawal bersama proses hukum yang ditangani oleh Kejaksaan dan akan segera masuk ke pengadilan. Sehingga hukum akan berlaku adil kepada siapapun sebagai wujud Indonesia sebagai negara hukum.

"Menyampaikan orasi di tengah ribuan massa, apalagi jika itu disampaikan Gubernur, supaya massa meneriakkan yel - yel tangkap Ahok, juga pelanggaran etika dan sumpah jabatan seorang gubernur. Pelanggaran tersebut harus dipertanggungjawabkan Gubernur Sumut. Dinamika sosial, politik, dan hukum di Provinsi DKI Jakarta, hendaknya menjadi urusan pemerintah pusat dan aparat penegak hukum," katanya.

Kekeliruan besar lain yang diungkapkan Gubernur Sumut saat aksi damai 212 tersebut, adalah mencabut surat edaran badan Kesbangpo. Dalam hal ini, PDI Perjuangan akan meminta Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, supaya mengingatkan Gubernur akan tugas utamanya yakni, memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik dan terciptanya suasana yang kondusif, untuk kehidupan sosial masyarakat.


"Surat edaran tersebut ditujukan untuk memastikan agar aksi super damai berjalan dengan tertib, aman dan damai. Surat edaran tersebut merupakan wujud kehadiran pemerintah provinsi dalam rangka mengawal aksi super damai. Bahkan, surat edaran tersebut tentu sesuai dengan arahan pemerintah pusat, berjalan aman, damai dan tertib. Dengan mencabut surat itu, Gubernur Sumut sudah melakukan pembangkangan terhadap arahan pusat," sebutnya. (SP) 

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments