Ahmad Dhani saat dimintai keterangan oleh Polisi. (Beritasatu.com) |
BeritaSimalungun.com, Jakarta - Polisi menangkap 10 orang yang diduga merencanakan makar dan menghina penguasa, seperti diatur dalam Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan Pasal 207 KUHP. Mereka ditangkap di beberapa lokasi di Jakarta dan saat ini diperiksa di Mako Brimob.
Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar
Polisi Martinus Sitompul membenarkan penangkapan terhadap 10 orang
tersebut.
"Ya, ada sekitar 10 orang. Iya ada beberapa perbuatan melanggar KUHP,
ini bagian upaya kita mencegah dan menindaklanjuti laporan yang masuk,"
ujar Martinus di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016).
Dikatakan, di antara 10 tersebut, ada yang telah beberapa kali dipanggil polisi, tetapi tidak datang.
"Ada beberapa panggilan, tetapi tidak diikuti. Ya, kita lakukan upaya hukum lain dengan lakukan penangkapan. Dalam proses KUHAP kan itu ada penangkapan satu kali 24 jam. Itu boleh dilakukan Polri," katanya.
Saat ditanya nama orang-orang yang ditangkap, Martinus
menyatakan,"Saya kira ada beberapa nama itu. Ada 10 ya. Yang tersebar
itu benar," katanya.
Berikut 10 nama yang dikabarkan ditangkap polisi:
1. Ahmad Dhani
2. Eko Suryo
3. Adityawarman
4. Kivlan Zein
5. Firza Huzein
6. Rachmawati
7. Ratna Sarumpaet
8. Sri Bintang Pamungkas
9. Jamran
10. Rizal Kobar
Sumber: Beritasatu.com
0 Comments