BeritaSimalungun.com, Saribudolok- Tim Subdit IV/Tipidter
Ditreskrimsus Poldasu melakukan penggerebekan terhadap praktik tambang ilegal
di Simpang Bage, Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pamatang Silimahuta,
Kabupaten Simalungun, Rabu, (14/12) pukul 14.00 Wib. Supir truk dan operator alat
berat (Eskavator) disita dan diperiksa guna kepentingan penyidikan.
Unit I Tipiter Krimsus Poldasu dibawah pimpinan Eddy Jhon Piter
Sinaga, Aiptu NG Surbakti, Aiptu VH Purba, Bripka Titus Pinem, Bripka Jefri
Tarigan dan Brigadir Herman Lubis melakukan penangkapan terhadap pelaku diduga
melakukan usaha pertambangan tanpa ijin.
Supir truk Nardo Sitanggang dan operator Eskavator Tamrin
Marbun serta mandor Alfensius Girsang dan menyita barang bukti berupa 1 (satu)
unit alat berat berupa beko dan 1 (satu) unit mobil damtruk.
Saat petugas ingin membawa barang bukti, pemilik usaha
bernama Aweng Simanjorang, anggota koramil dan masyarakat menolak, ketika
ketiga laki laki tersebut bersama barang bukti untuk dibawa dari tempat
kejadian oleh Polisi.
Mereka tetap bertahan dan berprinsip lebih baik mati
daripada ketiga laki laki tersebut dan barang bukti dibawa keluar dari tkp. Antara
masyarakat tidak ada titik temu dengan petugas Unit I Tipiter Krimsus Poldasu.
Selanjutnya sekira pukul 16.00 wib Kapolsek Saribudolok AKP
B Manurung bersama anggota mendapatkan informasi langsung menuju tempat
kejadian perkara.
Antara Aweng Simanjorang, anggota koramil, masyarakat dengan
anggota Krimsus Polda tetap berdebat dan tidak ada titik temu kelanjutan
panangkapan.
Selanjutnya Kapolsek Saribudolok langsung memediasi supaya
ketiga laki-laki tersebut bersama barang bukti dapat dibawa dari tkp, dengan
menyarankan agar ketiga laki-laki bersama barang bukti dibawa dari tkp tetapi
diamankan di Polsek Saribudolok.
Kapolsek Saribudolok AKP B Manurung ketika dikonfirmasi,
Rabu (14/12/2016) mengatakan bahwa barang bukti alat berat, mobil Dumtruk serta
para tersangka sudah dibawa ke Poldasu. (Tim)
0 Comments