BPJS Kesehatan (berita satu) |
“Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke
dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial,” demikian bunyi salah satu diktum PP Nomor
71/2016 yang tercantum dalam laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis
(12/1).
Disebutkan, penyertaan modal negara bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016, yang digunakan
untuk menambah aset bersih dana jaminan sosial sesehatan.
“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud
sebesar Rp 6.827.891.000.000,00,” demikian bunyi Pasal 2 Ayat (2) PP
71/2016.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2016 ini mulai berlaku saat
diundangkan pada 29 Desember 2016 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna
Laoly. (BS)
0 Comments