BeritaSimalungun.com, Depok-Jasad Ramlan Butarbutar, otak
perampokan sadis yang menyebabkan enam orang tewas di Pulomas, Jakarta Timur,
dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Kalimulya 3, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan
Cilodong, Kota Depok, Jumat, 30 Desember 2016 lalu. Lalu kenapa hanya sembilan
kerabat Ramlan yang mengikuti pemakamannya?.
Kerabat Ramlan, Abner Sitorus, mengatakan keluarga besarnya
turut berduka atas meninggalnya korban atas ulah Ramlan alias Kapten Pincang di
Pulomas, Selasa pekan lalu. “Kami keluarga besar meminta maaf atas ulah anggota
keluarga kami. Semuanya menjadi korban,” kata Sitorus.
Menurut dia, tindakan Ramlan memang tidak
berperikemanusiaan. Namun Ramlan juga manusia yang harus dimaafkan. “Semoga
keluarga yang ditinggalkan bisa melanjutkan kehidupannya. Tuhan menyertai
mereka,” ucapnya.
Pentolan perampok sadis tersebut meninggalkan seorang istri
dan empat anak. Dalam pemakaman Ramlan, tiga orang terlihat menangis mengiringi
proses pemakaman. Gerimis mewarnai pemakaman Ramlan.
“Memang tindakan yang
tidak berperikemanusiaan, tapi tidak tahu maksud Tuhan,” tuturnya. “Maafkan
tindakan saudara kami.”
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota
Depok Ajun Komisaris Firdaus mengatakan Ramlan telah masuk daftar pencarian
orang sejak 25 Oktober 2015. Ramlan melarikan diri setelah dibantarkan karena
sakit ginjal dan diharuskan rawat jalan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Ramlan cs ditangkap pada 15 Agustus 2015 setelah merampok
rumah mewah di Tapos empat hari setelahnya. “Saat ditangkap, dia sudah
menggunakan selang di tubuhnya,” kata Firdaus, Kamis, 29 Desember 2016.
“Kapten” perampok sadis tersebut dibantarkan ke Rumah Sakit
Kramat Jati selama satu bulan dari 2 September sampai 8 Oktober 2015. Tapi,
karena perlu perawatan serius, Ramkan dirujuk ke Rumah Sakit Cipto
Mangunkusumo. “Pengobatan dirujuk ke RSCM dan harus rawat jalan. Pemberkasan
berjalan dan sudah P-21 atau lengkap,” ucapnya.
Selama proses rawat jalan di RSCM pada 17 Oktober 2015,
Ramlan menjadi tahanan wajib lapor sepekan dua kali. Ramlan menjadi pesakitan
yang ditangguhkan penahanannya dan diwajibkan laporan setiap Senin dan Kamis.
Namun, pada pekan pertama Oktober 2015 dan proses berkas
sudah pada tahap kedua, Ramlan melarikan diri. “Dia tidak pernah laporan dari
pertama kali statusnya wajib lapor,” ujarnya.
“Kami memang tidak melakukan penjagaan selama dia status
penahannya ditangguhkan.” (*)
0 Comments