Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Ini Penyebab Pemakaman Ramlan Butarbutar (Kapten Perampok) Hany Dihadiri 9 Orang

Jasad Ramlan Butarbutar, otak perampokan sadis yang menyebabkan enam orang tewas di Pulomas, Jakarta Timur, dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Kalimulya 3, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jumat, 30 Desember 2016 lalu. IST
BeritaSimalungun.com, Depok-Jasad Ramlan Butarbutar, otak perampokan sadis yang menyebabkan enam orang tewas di Pulomas, Jakarta Timur, dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Kalimulya 3, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jumat, 30 Desember 2016 lalu. Lalu kenapa hanya sembilan kerabat Ramlan yang mengikuti pemakamannya?.

Kerabat Ramlan, Abner Sitorus, mengatakan keluarga besarnya turut berduka atas meninggalnya korban atas ulah Ramlan alias Kapten Pincang di Pulomas, Selasa pekan lalu. “Kami keluarga besar meminta maaf atas ulah anggota keluarga kami. Semuanya menjadi korban,” kata Sitorus.

Menurut dia, tindakan Ramlan memang tidak berperikemanusiaan. Namun Ramlan juga manusia yang harus dimaafkan. “Semoga keluarga yang ditinggalkan bisa melanjutkan kehidupannya. Tuhan menyertai mereka,” ucapnya.

Pentolan perampok sadis tersebut meninggalkan seorang istri dan empat anak. Dalam pemakaman Ramlan, tiga orang terlihat menangis mengiringi proses pemakaman. Gerimis mewarnai pemakaman Ramlan. 

“Memang tindakan yang tidak berperikemanusiaan, tapi tidak tahu maksud Tuhan,” tuturnya. “Maafkan tindakan saudara kami.”

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Firdaus mengatakan Ramlan telah masuk daftar pencarian orang sejak 25 Oktober 2015. Ramlan melarikan diri setelah dibantarkan karena sakit ginjal dan diharuskan rawat jalan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Ramlan cs ditangkap pada 15 Agustus 2015 setelah merampok rumah mewah di Tapos empat hari setelahnya. “Saat ditangkap, dia sudah menggunakan selang di tubuhnya,” kata Firdaus, Kamis, 29 Desember 2016.

“Kapten” perampok sadis tersebut dibantarkan ke Rumah Sakit Kramat Jati selama satu bulan dari 2 September sampai 8 Oktober 2015. Tapi, karena perlu perawatan serius, Ramkan dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. “Pengobatan dirujuk ke RSCM dan harus rawat jalan. Pemberkasan berjalan dan sudah P-21 atau lengkap,” ucapnya.

Selama proses rawat jalan di RSCM pada 17 Oktober 2015, Ramlan menjadi tahanan wajib lapor sepekan dua kali. Ramlan menjadi pesakitan yang ditangguhkan penahanannya dan diwajibkan laporan setiap Senin dan Kamis.

Namun, pada pekan pertama Oktober 2015 dan proses berkas sudah pada tahap kedua, Ramlan melarikan diri. “Dia tidak pernah laporan dari pertama kali statusnya wajib lapor,” ujarnya.

“Kami memang tidak melakukan penjagaan selama dia status penahannya ditangguhkan.” (*)


 (Sumber Tempo.co)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments