Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Korupsi Pesta Danau Toba, Kepala Bappeda Simalungun Jan Wanner Saragih Ditahan Poldasu


BeritaSimalungun.com, Raya-Kepala Bappeda Kabupaten Simalungun Jan Wanner Saragih ditahan Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) sejak Jumat (6/1/2016) lalu atas kasus dugaan Korupsi Acara Pesta Danau Toba (PDT) 2012. Kini Bupati Simalungun JR Saragih menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kapal Bappeda Simalungun kepada Sarimuda Purba.

Bupati Simalungun JR Saragih mengatakan bahwa penahanan terhadap JWS bukan karena masalah terkait kedinasan di lingkungan Pemkab Simalungun. Meski begitu, pihaknya akan segera mengecek status JWS saat ini. Sebab, hingga kini pihaknya belum menerima surat apapun terkait hal itu.

Menurut JR Saragih pada acara syukuran Tahun Baru yang berlangsung di rumah dinas Ephorus GKPS, Jalan Pdt J Wismar Saragih Pematangsiantar, Senin lalu, Pemkab Simalungun menghormati proses hukum.

Kabar pergantian JWS pun merebak di kantor Bappeda Simalungun. Kepada wartawan, Selasa (10/1/2017) Plt Kadiskominfo Simalungun Akmal Siregar membenarkan Bupati Simalungun menghunjuk Sarimuda Purba sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Simalungun.

“Pemkab menghormati proses hukum. Sudah ditunjuk Plt Kepala Bappeda, bapak Sarimuda Purba,” ujarnya. Jan Wanner Saragih ditahan Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) sejak Jumat (6/1/2016) atas kasus Dugaan Korupsi Acara Pesta Danau Toba (PDT).

“Benar, ditahan di Dit Reskrimsus Polda Sumut atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Peta Danau Toba tahun 2012 lalu,” ujar Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, Minggu (8/1/2016).

Kombes Rina menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah P21 dan segera akan dilimpahkan ke kejaksaan dalam Minggu ini. “Kasusnya ini sudah P21, kami sudah berkoordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Segera kasusnya akan kami limpahkan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, menurut Kombes Rina, dana yang diselewengkan oleh berasal dari dana hibah untuk PDT yang bersumber dari P.APBD Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 3 Milliar.

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.841.630.000. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 UU No. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan TPK jo. UU No. 20 Thn 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,” ujarnya.


Dalam PDT Tahun 2012 Jan Wanner menjabat sebagai Ketua Pelaksana. Acara ini dilaksanakan di di Pantai Bebas Girsang Sirpangan Bolon, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Jumat (28/12/2012). (BS-1)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments