BeritaSimalungun.com, Medan-Gubernur Sumatera Utara Tengku
Erry Nuradi resmi melantik Amran Sinaga menjadi Wakil Bupati Simalungun.
Pelantikan dilaksanakan di Ruang Martabe, Lantai II, Kantor Gubernur Sumatera
Utara, Kamis (2/2/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelantikan dihadiri Bupati Simalungun Jopinus Ramli
Saragih, pimpinan dan anggota DPRD serta sejumlah pejabat teras Pemkab
Simalungun. Usai dilantik, Amran pun mengungkapkan kebahagiannya.
“Terimakasih kepada semua pihak yang telah mendoakan kami.
Saya akan terus berupaya untuk bekerja maksimal demi terwujudnya Simalungun
Mantab,” ujarnya. Pelantikan Amran yang sejatinya digelar pada 22 April 2016
lalu tertunda karena permasalahan hukum yang belum inkrah.
Ir Amran Sinaga MSi mengatakan dirinya bersyukur atas
penyelenggaran pelantikan dirinya setelah melalui proses yang cukup panjang. Dalam
kesempatan itu Amran mengucapkan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
secara khusus Amran berterima kasih kepada Bupati Simalungun DR JR Saragih SH
MM yang senantiasa memberikan dorongan moril kepadannya.
“Pak JR sudah banyak sekali memberikan bantuan kepada saya
sejak awal proses Pilkada terutama semenjak kasus hukum yang dihadapinya yang
mengakibatkan dicoret oleh KPU. Pak JR begitu luar biasa berupaya sedaya
mungkin memperjuangkan saya hingga akhirnya masalah hukum yang saya hadapi
berakhir,” ujar Amran.
Dalam proses pelantikan dirinya, JR Saragih juga memberikan
kekuatan kepada sehingga semua proses dapat berjalan sebagaimana mestinya ujar
Amran. Amran Sinaga juga mengapresiasi Pemprovsu dalam hal ini Gubernur
Sumatera Utara T Erry Nuradi yang juga perduli sehingga proses administrasi
pelantikan dirinya tidak mengalami kendala yang berarti.
Amran mengatakan dirinya berterima kasih sedalam-dalamya
kepada warga Kabupaten Simalungun yang memberikan dokongan moril kepadanya dan
yang tak berhenti mendoakan dirinya dan keluarga.
Dikatakan, bahwa dirinya sangat menyadari bahwa posisinya
adalah sebagai Wakil Bupati Simalungun yang bertugas mendampingi DR JR Sargih
SH MM.
“Sebagai Wakil Bupati sesuai Undang-Undang dalam melakukan tugas dirinya
mendapat penugasan dari Bupati Simalungun sehingga sebagai Wakil Bupati saya
akan senantiasa tunduk dan loyal kepada Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM.
Ketika kampanye dulupun saya sudah menegaskan bahwa saya akan tetap berada di
belakang Bupati karena memang itulah tugas Wakil Bupati,” kata Amran Sinaga.
Sempat Tertunda
Pelantikan Amran berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
RI Nomor 131.12-85 tahun 2017 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Simalungun, Provinsi
Sumatera Utara.
“Amran Sinaga seharusnya dilantik bersama Bupati Simalungun
DR JR Saragih pada 22 April 2016 sesuai hasil Pemilukada serentak 2015 yang
memenangkan mereka. Namun karena permasalahan hukum yang belum inkrah atau
selesai, Amran belum dapat dilantik,” kata Assisten Administrasi Pemerintahan
Setda Provinsi Sumatera Utara, H Jumsadi Damanik.
Menurut Jumsadi, permasalahan hukum Amran sudah selesai dan
dia dinyatakan bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali
atas putusan MA.
Maka keluarlah SK Menteri Dalam Negeri tentang
pengangkatannya dan meminta gubernur Sumatera Utara untuk melaksanakan
pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan wakil bupati Simalungun.
“Sesuai petunjuk Bapak Gubernur, pelantikan wakil bupati
Simalungun terpilih pada 2 Februari
2017. Kita sedang rapat dengan Pemkab Simalungun untuk membahas berbagai hal
yang perlu dipersiapkan,” pungkas Jumsadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Amran Sinaga dieksekusi
Kejaksaan Negeri Simalungun dan ditahan di Lapas Simalungun pada Minggu
(21/2/2016) malam terkait putusan MA tentang penyalahgunaan wewenang.
Jaksa mendakwa Amran telah membuat surat palsu saat dirinya
menjabat sebagai Kadis Kehutanan Simalungun. Dia dituntut hukuman dua tahun
penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun membebaskan Amran. Atas
putusan itu, jaksa melakukan upaya hukum banding kepada MA.
Oleh MA, Amran dinyatakan terbukti menerbitkan izin
pemanfaatan hutan pada 2009 dan divonis lima tahun penjara. Vonis yang
dijatuhkan pada 2014 itu diketahui KPU Simalungun melalui klarifikasi resmi
dari MA.
KPU Simalungun pun mencoret pasangan JR Saragih-Amran dari
kontestasi Pilkada 2015. Namun, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan
membatalkan putusan KPU sehingga Amran dan JR Saragih dapat mengikuti
pencalonan mereka di Pilkada susulan pada 10 Februari 2016. Mereka ditetapkan
sebagai kepala daerah terpilih dengan perolehan suara 120.625 atau 34,69 persen
suara.
Dukungan Moril
Sinaga
Sementara itu Sarolim Sinaga Ketua Harungguan Sinaga Boru
Pakon Panogoilan Kabupaten Simalungun mengatakan bahwa keluarga besar Sinaga
sangat bersyukur atas pelantikan Amran Sinaga sebagai Wakil Bupati Simalungun.
“Sebagai saudara tentu kami akan terus memberikan dukungan
moril. Setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya Amran Sinaga dilantik
patut kita mensyukuri,” ujarnya.
Menurut Sarolim Sinaga, bahwa pihak kelurga juga
mengucapkan aptesiasi yang sebesar-besarnya kepada Bupati Simalungun DR JR
Saragih SH MM yang telah memberikan perhatian yang luar biasa kepada Amran
Sinaga.
“Tanpa perhatian dan dukungan dari DR JR Saragih SH MM manalah mungkin
Amran Sinaga bisa menjadi Wakil Bupati Simalungun,” katanya.
Sarolim Sinaga mengatakan pihak keluarga berharap kepada
Amran Sinaga dalam mejalankan tugasnya sebagai Wakil Bupati tetaplah loyal
kepada Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM. Tugas sebagai Wakil sesuai
Undang-Undang adalah mendampingi dan membantu Bupati kiranya hal itu
dilaksanakanlah dengan sebaik-baiknya.
Pihak keluarga dalam hal ini marga Sinaga tidak akan
merepotkan Amran Sinaga karena jika Amran Sinaga dapat bekerja dengan baik kita
juga akan bangga karena apapun juga yang terutama adalah mensukseskan
pembangunan Kabupaten Simalungun.
Sarolim menegaskan kalau sudah dilantik
selanjutnya adalah bekerja dengan sebaik-baiknya. Amran Sinaga juga diharapkan
bisa membagi tugas soal perhatian pembangunan infrastruk jalan di Kabupaten
Simalungun. (Berbagai Sumber/Asenk Lee Saragih)
0 Comments