JR Saragih.IST |
BeritaSimalungun.com-Pemberitaan Ketua terpilih Partai
Demokrat Sumatera Utara Jopinus Ramli (JR) Saragih yang juga Bupati Simalungun
direkomendasikan Komisi Pengawas (Komwas) DPP Partai Demokrat untuk dipecat
ternyata bukan hoax. Usulan pemecatan itu jelas tertuang dalam surat Komwas
Partai Demokrat Nomor : 188/KOMWAS.PD/XII/2016 tertanggal 23 Desember 2016 yang
ditandatangani oleh H Achmad Yahya, SE, MM (Ketua) dan Drs Deddy Suardy, MH
(Sekretaris).
Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Kehormatan
DPP Partai Demokrat H Amir Syamsudin, SH, MH meminta Musda III Partai Demokrat
Sumut harus dibatalkan dan diulangi pelaksanaannya dibawah bimbingan DPP Partai
Demokrat dan dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku
sesuai AD/ART, kode etik, PO, dan Juklak Partai Demokrat.
Selain JR Saragih, Komwas juga meminta Tahan Manahan
Panggabean dan Meilizar Latief, masing-masing diberhentikan dari jabatan Wakil
Ketua dan Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut.
Surat rekomendasi Komwas memuat dua poin, membicarakan
“Politik Uang” dalam penyelenggaraan Musda III, sehingga Komwas
merekomendasikan JR Saragih, Tahan Panggabean dan Meilizar Latief, diberikan
sanksi pemberhentian tetap dari kepengurusan Partai Demokrat.
Ketua Forum Penyelamat Partai Demokrat Sumut, Muhammad
Yusuf Tambunan didampingi Sekretaris Bonar Sembiring Depari dan kader Demokrat
lainnya, Akmal Samosir dan Nurhasanah kepada wartawan, Rabu (5/4/2017)
menjelaskan, rekomendasi ini diberikan Komwas ke Dewan Kehormatan kemudian
ditembuskan kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) dan Ketua BPOKK. “Kami peroleh salinannya dari Jakarta,” sebutnya.
Dikatakan Yusuf Tambunan, Forum Penyelamat bersama 12 Ketua
DPC Partai Demokrat di Sumatera Utara adalah pihak yang melaporkan pelanggaran
dan praktik politik uang dalam memuluskan, JR Saragih menjadi Ketua DPD
Demokrat Sumut.
Terkait rekomendasi Komwas, Ketua Umum DPP Partai
Demokrat-Susilo Bambang Yudhoyono memberikan disposisi, dan meminta Ketua Dewan
Kehormatan, Sekjen, Ketua Komwas, Ketua BPOKK agar duduk bersama untuk mencari
solusi. “Hilangkan subjektifitas masing-masing,” tulis SBY disposisinya
tertanggal 7 Maret 2017.
Sebelumnya secara terpisah, anggota Komwas DPP Partai Demokrat
Ishak yang dikonfirmasi, membenarkan rekomendasi Komisi Pengawas Partai
Demokrat. “Dalam waktu dekat ini, hasil rekomendasi Komwas akan dibahas oleh
DPP Partai Demokrat dan Mahkamah Kehormatan Partai Demokrat,” ujarnya.
Di bagian lain, Sekretaris Forum Penyelamat Partai Demokrat
Sumut Bonar Sembiring Depari didampingi Akmal Samosir dan Nurhasanah
menyatakan, terkait rekomendasi Komwas itu, pihaknya sudah melayangkan dua
surat, masing-masing Nomor : 09/A/FP PD-SU/III.2017 dan Nomor : 09/A/FP
PD-SU/III.2017 tertanggal 27 Maret 2017, kepada JR Saragih, Meilizar Latief dan
Tahan Manahan, agar menghentikan semua kegiatan kepartaian DPD Partai Demokrat
Sumatera Utara.
Kedua surat itu secara tegas mengingatkan, JR Saragih, Hj
Meilizar Latief, dan Tahan Manahan Panggabean untuk tidak melakukan segala
kegiatan kepartaian mengatasnamakan Ketua DPD Partai Demokrat Sumut. Pasalnya,
hasil rekomendasi Komwas Partai Demokrat telah diberikan sanksi berupa
pemberhentian tetap dari kepengurusan Partai Demokrat.
Selain itu, Forum Penyelamat Partai Demokrat Sumut juga
meminta agar Kantor DPD Partai Demokrat Sumut di Jalan Abdullah Lubis, Medan
ditutup, dan segera mencabut seluruh tindakan yang bersifat administrasi maupun
operasional, karena SK bernomor 299/SK/DPP.PD/DPD/XI/2016 legalitasnya
diragukan, sebab dari hasil investigasi, disinyalir tanda tangan Ketua Umum DPP
Partai Demokrat dalam SK itu dipalsukan.
Silverius Bangun
Bantah
Menanggapi pemberitaan itu, Wakil Direktur Eksekutif DPD Partai
Demokrat Sumut Silverius Bangun membantah soal pemecatan Jr Saragih dari Ketua
DPD Partai Demokrat Sumut terpilih.
“Sehubungan dengan pemberitaan dari rekan rekan media
tentang Pemberhentian Ketua DPD Partai Demokrat Dr JR Saragih, Meilijar Latief
dan Tahan Manahan Panggabean, maka perkenankanlah saya menyampaikan klarifikasi
sbg berikut:
1. Dr. JR Saragih, SH, MM adalah Kader dan Ketua DPD Partai
Demokrat Provinsi Sumatera Utara yang sah sesuai dengan Surat Keputusan DPP
Partai Demokrat Nomor 299/SK/DPP.PD/DPD/XI/2016, tanggal 30 November 2016
2. Meilizar Latif adalah kader dan Sekretaris DPD Partai
Demokrat Provinsi Sumatera Utara
3. Tahan M Panggabean adalah Wakil Ketua DPD Partai
Demokrat Provinsi Sumatera Utara
4. Informasi yang sengaja disebar oleh beberapa pihak
tentang pemberhentian pengurus DPD Partai Demokrat Sumut adalah informasi yang
TIDAK BENAR
5. Sebagai kader mengharapkan semua pihak yang
berkepentingan untuk berfikir untuk membesarkan partai demokrat terutama
menyambut verifikasi faktual yang sudah di depan mata.
6. Kepada semua kader kami harapkan peran sertanya untuk
tetap menjaga suasana kondusif
7. Sebagai kader marilah berjalan dalam aturan sesuai
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
8. Tetap semangat dan ayo kt sukseskan KTA 100 ribu di
bulan april 2017,” tulis Silverius Bangun.
(BS-01)
0 Comments