BeritaSimalungun.comJakarta -Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan surat
pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Joko
Widodo. Ahok juga mengembalikan sisa biaya operasional gubernur untuk
Mei 2017 sebesar Rp 1,2 Miliar.
Dalam
surat pernyataan yang diterima detikcom, Rabu (24/5/2017), tertulis
sisa Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang dikembalikan yakni sebesar
Rp 1.287.096.775. Uang tersebut ditransfer melalui Bank DKI atas nama
Biro Administrasi Setda Provinsi DKI Jakarta.
Surat pernyataan Ahok terkait pengembalian biaya penunjang operasional gubernur Foto: Dok. Istimewa
|
"Sehubungan
terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56/P Tahun 2017
tentang Pemberhentian Sementara Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
dan Penunjukkan Pelaksana Tugas Gubernur Daerah Khusus Ibukota Sisa Masa
Jabatan Tahun 2017 Tertanggal 12 Mei 2017, maka saya dengan ini
menyatakan akan mengembalikan sisa BPO Kepala Daerah bulan Mei tahun
2017," sebut Ahok dalam surat pernyataannya.
Surat tersebut
ditandatangani Ahok di Rutan Mako Brimob pada 23 Mei 2017. Selain surat
pernyataan, turut dilampirkan bukti setor pengembalian BPO ke Bank DKI
di tanggal yang sama.
Ahok mengajukan pengunduran diri pada Selasa (23/5/2017) kepada Presiden Joko Widodo, satu hari setelah dia mencabut banding.
Mendagri
Tjahjo Kumolo mengatakan Ahok akan diberhentikan secara tetap dan
Djarot akan menduduki posisi gubernur DKI definitif. Namun Tjahjo belum
menyebut kapan Djarot akan dilantik. (Detik)
0 Comments