BeritaSimalungun.com, Jakarta- Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Charles
Honoris mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Utara yang memvonis Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
selama dua tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penodaan
agama.
"Putusan hakim dalam kasus Ahok mengecewakan, hakim memutuskan bukan
atas dasar fakta hukum tapi karena intervensi dan tekanan," kata
Charles, Selasa (9/5/2017).
Anggota Komisi I DPR itu melihat sejak awal sudah jelas bahwa kasus
Ahok ini lebih merupakan dagangan politik bukan suatu perkara yang lahir
akibat proses hukum, karena kasus tersebut lahir dari rahim Pilgub DKI
2017.
"Ini bukan karena adanya tindak pidana yang dilakukan seorang Ahok," ujarnya.
Ia mengatakan, selama masa persidangan dapat dilihat besarnya upaya
intervensi dan tekanan dari berbagai pihak terkait kasus Ahok. Menurut
dia, hal ini dilakukan untuk kepentingan-kepentingan Pilgub DKI dan
upaya mendegradasi pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
"Intervensi terhadap putusan hakim dilakukan melalui demonstrasi di
jalanan, dari meja pimpinan DPR sampai komentar elite-elite partai
politik. Terbukti, hakim lebih takut dengan tekanan dan intervensi
ketimbang menerapkan keadilan," tandasnya.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah
memvonis Ahok selama dua tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan
penodaan agama pada Selasa (9/5).
Di samping itu, majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan. Saat ini Ahok sudah berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. (*)
(Sumber: Beritasatu.com)
0 Comments