BeritaSimalungun.com, Jakarta-Ustaz Alfian Tanjung telah ditetapkan sebagai tersangka terkait
ceramahnya tentang PKI dan PKC di Masjid Mujahidin, Surabaya. Dia juga
langsung ditahan.
"Iya benar (Alfian Tanjung ditetapkan sebagai
tersangka dan ditahan), sejak 30 Mei," kata Kabagpenum Divisi Humas
Polri, Kombes Martinus Sitompul, ketika dikonfirmasi, Selasa
(30/5/2017).
Namun, Martinus belum merinci betul terkait kasus apakah yang menjerat Alfian. "(Kasusnya) yang di Surabaya," kata Martinus.
Sebelumnya,
Alfian sempat disomasi Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki ke polisi
terkait ceramahnya yang menyinggung soal Partai Komunis Indonesia.
Teten meminta Alfian Tanjung menarik ucapannya dan meminta maaf. Karena
tak ada respons, Teten melapor ke Bareskrim pada Jumat (27/1) lalu.
Dalam
ceramah yang tersebar di situs YouTube, Alfian Tanjung menyebut
beberapa nama. Dia menyebut rapat-rapat di Istana saat ini dipimpin
sederet kader-kader PKI. (BS)
Sumber: Detik.com
0 Comments