“Apakah sudah melanggar PBSNP ? Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0043/P/BSNP/I/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017 secara jelas diatur terkait larangan bagi siapa pun selain peserta dan pengawas untuk masuk ke ruang UN selama pelaksanaan UN berlangsung,” tulis Syam Siadari Ketua LSM 13 Pematangsiantar.
“Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor 0043/P/BSNP/I/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017 secara jelas diatur terkait larangan bagi siapa pun selain peserta dan pengawas untuk masuk ke ruang UN selama pelaksanaan UN berlangsung. Bah adanya rupanya peraturannya. Kan udah kubilang kemarin pak, efek terlalu semangat selfie,” tulis Ayya Thania Saragih sembari memposting foto kunjungan Johalim Purba saat menyapa peserta ujian.
Akun sosial media atas nama Ayya Thania Saragih ini juga memposting foto sekolah di Simalungun yang harus dikunjungi dan patut diperhatikan. Karena kondisi sekolah itu sudah memprihatinkan. (BS-Lee)
Keberadaan Sekolah SD di Kabupaten Simalungun.IST |
Keberadaan Sekolah SD di Kabupaten Simalungun.IST |
Rombongan Camat Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun meninjau ujian SMP.IST |
0 Comments