PERNYATAAN SIKAP DEPARTEMEN HUKUM GERAKAN PEMUDA ANSOR
PASCA PUTUSAN KASUS AHOK
Menyikapi
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhi pidana penjara 2
(dua) tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Departemen Hukum
Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor perlu menyampaikan poin-poin
pandangan, sebagai berikut:
1. Bahwa putusan pidana penjara 2 (dua) tahun terhadap Ahok belum
merupakan Putusan Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap karena terdakwa
sudah menyatakan banding (appeal). Oleh karena itu, seluruh pihak harus
menghargai hak-hak terdakwa dan menghormati proses hukum selanjutnya,
baik di tingkat banding maupun jika sampai kasasi nantinya;
2. Bahwa proses hukum di tingkat banding maupun kasasi harus
dilaksanakan secara bebas, adil, dan tidak memihak (free, fair, and
impartial). Dengan demikian, tidak ada satu pihak pun yang boleh
memengaruhi proses peradilan dan aparat penegak hukum, khususnya hakim,
harus bersikap independen untuk mewujudkan suatu keadilan yang
substantif sehingga putusannya nanti bukanlah merupakan suatu produk
hukum dari hasil pesanan maupun tekanan pihak-pihak tertentu;
3. Bahwa yang menjadi akar permasalahan di dalam Kasus Ahok dan
kasus-kasus penistaan agama lainnya (Ahmadiyah, Syiah, dan lain-lain)
sesungguhnya adalah UU PNPS No. 1 Tahun 1965 PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN
DAN/ATAU PENODAAN (Pasal 156a KUHP) yang sangat diskriminatif dan
terbukti seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi pemeluk agama dan
kepercayaan minoritas. Guna mengakhiri kriminalisasi tersebut maka
pemerintah dan DPR RI perlu mencabut dan atau merevisi aturan tersebut;
4. Bahwa demi menjaga keharmonisan hubungan antar umat beragama dan
penganut kepercayaan yang berbeda-beda, maka aparat penegak hukum perlu
mengambil langkah-langkah tegas dengan berdasarkan hukum dan keadilan
untuk menertibkan oknum-oknum dan kelompok-kelompok yang selama ini
nyata-nyata menyebarkan ujaran kebencian, menganjurkan tindakan
diskriminatif, mengancam eksistensi Negara bangsa, dan bahkan
mempromosikan cara-cara kekerasan dalam mencapai tujuannya;
5. Bahwa pasca putusan Ahok, PP GP Ansor menghimbau kepada seluruh pihak
untuk menjaga ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Demikian pernyataan sikap kami.
Abdul Hakam Aqsho
Ketua
Jakarta, 9 Mei 2017
Departemen Hukum PP GP Ansor
0 Comments