BeritaSimalungun-Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang.
Untuk apa?
Untuk menjaga persatuan kita, untuk menjaga kebinekaan kita, untuk menjaga ideologi negara kita Pancasila, untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ini menyangkut eksistensi negara di masa-masa mendatang supaya jangan sampai ada yang coba-coba untuk mengganti ideologi negara kita.(FB-Presiden Joko Widodo)
Foto: Biro Pers Setpres
0 Comments