Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Ini Kode Suap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tiba di gedung KPK setelah diamankan, untuk diperiksa di Jakarta, 4 Juli 2018. ( Foto: BeritaSatu Photo / Joanito De Saojoao )
KPK menduga suap kepada Irwandi ini menggunakan kode '1 meter'. Irwandi diduga menerima suap dari Ahmadi sebesar Rp 500 juta terkait pembahasan anggaran dana otsus Aceh tahun 2018.

Jakarta, BeritaSimalungun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, bersama dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri serta Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus (otsus) Aceh dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.

Irwandi diduga menerima suap dari Ahmadi sebesar Rp 500 juta terkait pembahasan anggaran dana otsus Aceh tahun 2018. Diduga suap ini bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018. KPK menduga suap kepada Irwandi ini menggunakan kode '1 meter'.

"Sebelumnya KPK telah mengidentifikasi penggunaan kode '1 meter' terkait dengan transaksi yang terjadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Tak hanya itu, KPK menemukan indikasi bancakan yang dilakukan oleh Irwandi dan oknum pejabat di Aceh, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terhadap DOKA tahun anggaran 2018. Dari temuan awal, diduga setiap anggaran untuk proyek yang dibiayai dari dana Otsus Aceh dipotong 10 persen. Sebanyak 8 persen untuk pejabat di tingkat provinsi dan 2 persen lainnya untuk pejabat di tingkat kabupaten/kota.

"Identifikasi juga sudah kami dapatkan mulai dari pertemuan-pertemuan dan pembicaraan fee sejak awal," ungkapnya.

Febri memastikan tim penyidik telah menemukan bukti-bukti yang cukup terkait kasus dugaan suap kepada Irwandi ini. Untuk itu, KPK meminta pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kooperatif dengan membeberkan seluruh kejadian yang sebenarnya.

"Akan lebih baik bagi pihak-pihak yang diperiksa KPK untuk terbuka menjelaskan pada penyidik. Nanti dalam proses ini pemanggilan terhadap saksi-saksi yang relevan akan dilakukan berikutnya," tegasnya.

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, bersama dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri serta Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus (otsus) Aceh dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018. Penetapan keempat orang ini sebagai tersangka melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Aceh pada Selasa (3/7).

Irwandi diduga menerima suap dari Ahmadi sebesar Rp 500 juta terkait pembahasan anggaran dana otsus Aceh tahun 2018. Diduga suap ini bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh TA 2018.

Transaksi suap ini dilakukan melalui orang-orang dekat Irwandi dan Ahmadi yang bertindak sebagai perantara. KPK masih terus mendalami dugaan penerimaan suap lain yang dilakukan Irwandi terkait dana Otsus Aceh.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, Irwandi, Hendri dan Syaiful yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Ahmadi yang menyandang status tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(BS)


Sumber: Suara Pembaruan 

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments