Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Ada yang Letak Jabatan di KPU Siantar Simalungun 28 Oktober 2018

Ada yang Letak Jabatan di KPU Siantar Simalungun 28 Oktober 2018.
Siantar, BS-KPU Sumut sudah menuntaskan tugas mereka melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon komisioner KPU Siantar bersama 25 kabupaten kota lainnya, Senin (8/10/2018). 

Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga kepada media ini, Selasa (9/10/2018), menyebut, pihaknya melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon komisioner KPU kabupaten kota sebanyak 26 daerah dengan jumlah calon sebanyak 260 orang.

Uji dilakukan di Medan oleh tujuh orang komisioner KPU Sumut yang diketuai Yulhasni, sesuai surat tugas yang diberikan KPU RI tertanggal 3 Oktober 2018 lalu. Setelah melakukan proses selama dua hari, hasilnya kemudian diserahkan ke KPU RI untuk ditetapkan.

“Kami kan hanya diberi tugas melakukan uji kelayakan oleh KPU RI. Surat KPU RI yang menugaskan tertanggal 3 Oktober. Uji kelayakan harus selesai 8 Oktober dan hari ini 9 Oktober hasilnya disampaikan.ke KPU RI,” terang Benget.

Dia menyebut, soal jadwal selanjutnya, termasuk pengumuman itu menjadi ranah KPU RI. “Yang pasti akan ditetapkan sebelum akhir masa jabatan 26 KPU kabupaten kota pada 28 oktober 2018,” tukasnya.

Diketahui, sebanyak 10 orang calon komisioner KPU Siantar dan Simalungun memperebutkan 5 jatah kursi sesuai dengan ketentuan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka sudah mengikuti serangkaian tes yang berakhir 8 Oktober 2018 kemarin.

Berikut nama calon komisioner di Kota Siantar,

1. Christian Benny Panjaitan

2. Daniel M Dolok Sibarani

3. Gina Ginting

4. Jaffar Siddik Saragih

5. Jonner Damanik

6. Josef Sihombing

7. Kencana Tarigan

8. Nurbaiyah Siregar

9. Rayani Purba

10. Torang Simangunsong

Kabupaten Simalungun

1. Dadang Yusprianto

2. Fatimah Yanti Sinaga

3. Immanuel Tarigan

4. Parles Sianturi

5. Patar Siahaan

6. Puji Rahmat

7. Rahmadhani Sari Isni Damanik

8. Raja Ahab Damanik

9. Salmon Abror

10. Ulamatuah Saragih

Saat didesak nama yang lolos ranking 5 besar di dua daerah ini, Benget menyebut itu bukan kewenangan pihaknya. Sebab penetapan ada di KPU RI.

“Kita tidak membuat ranking, hanya catatan penilaian, Lae,” tukas Benget.(*)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments