Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Adik Wagub Sumut Ubah Hutan Lindung Jadi Kebun Sawit di 3 Kecamatan

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja.(KOMPAS.com / MEI LEANDHA)
Medan, BS-PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) diduga melakukan alih fungsi 366 hektar kawasan hutan lindung menjadi perkebunan sawit secara ilegal di kecamatan Seilepan, Brandan Barat, dan Besitang di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). PT Anugerah Langkat Makmur merupakan perusahaan milik MIS, adik kandung Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (30/1/2019) malam. 

Dalam keterangannya tersebut, Tatan belum dapat menjawab pasti kapan perusahaan tersebut melakukan alih fungsi lahan dengan mengkonversi hutan lindung. 

"Yang pasti pohon sawit tersebut sudah berbuah, ya... mungkin sudah bisa tahu berapa usia sawitnya," kata Tatan, Rabu (30/1/2019) malam. 

Adik Wagub Sumut Diamankan Tatan menceritakan awal mula penangkapan adik Wagub Sumut MIS. Awalnya, pihaknya menerima laporan informasi telah terjadi alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat pada akhir 2018 lalu. Diduga tindakan perusahaan yang direkturnya MIS alias Dodi itu telah menyebabkan adanya kerugian negara. 

"Korbannya negara, tapi jumlah kerugiannya belum dihitung," kata Tatan. Dugaan tersebut menjadi dasar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menetapkan MIS alias Dodi menjadi tersangka. 

Dia dianggap melanggar pasal berlapis yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara. Tersangka tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor sejak hari ini," ungkap Tatan. 

Ditanya apakah akan ada tersangka lain, Tatan mengatakan untuk sementara ini masih satu tersangka yang ditetapkan. Pihaknya masih menunggu tambahan informasi tambahan lainnya. 

Geledah rumah dan kantor Seperti diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumut menggeledah rumah tersangka di di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara pada Rabu (30/1/3019). 

Usai menggeledah perumahan mewah dan elit di Kota Medan tersebut, polisi melakukan hal yang sama di kantor PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) yang berada di Kota Medan. 

Di kantor ini, polisi menyita central processing unit (CPU), satu boks plastik berisi dokumen, dan beberapa bundel berkas. Tersangka sendiri diamankan pada Selasa (29/1/2019) malam karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.(*)

Sumber: KOMPAS.com

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments