Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Pemeran Video Cabul di Pemkab Simalungun Ditahan Polres Simalungun

Kapolres Simalungun. IST
Beritasimalungun-Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Simalungun di tahan Satreskrim Polres Simalungun karena diduga terlibat pelaku video porno atau cabul yang viral dan terungkap pada 13 Juli 2019 lalu.

Hal ini diketahui dari Press Release Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan SIK. MH di asrama Mapolres Simalungun jalan Sangnawualuh kota Pematang, Senin (15/7/2019) Pukul 09.00 Wib.

Penahanan kedua ASN ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/144/VII/Su/Simal tanggal 13 Juni 2019 da Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik/144/VII/2019/Reskrim tanggal 13 Juni 2019.

Pada Press Release, Kapolres Simalungun didampingi KBO Satreskrim IPTU Jahoras Sinaga SH, IPTU Panji Nugraha STK dan anggota Unit Idik II Satreskrim, mengatakan, kedua ASN, BH dan Lis di sangkakan melanggar UU RI No 44 Tahun 2008 pasal 34 dan 35 tentang pornografi.

Perbuatan asusila ini sudah berlangsung 10 tahun di rumah tersangka Lis di Pematang Gajing Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara. Ungkap Kapolres.

Terungkapnya kasus ini atas pemberitaan satu media cetak lokal di Kabupaten Simalungun dan viral di media sosial. Untuk itu dilakukan penyelidikan guna pengungkapan tersangka. Tambahnya.
Video cabul ini di buat atas permintaan tersangka BH yang bisa di ancam selama 12 tahun penjara sedangkan tersangka Lis sebagai model di ancam 10 tahun penjara. tandasnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan. Barang bukti yang di sita berupa Handphone, flash disk, pakaian dan bantal. (BS-Timbul)

POLRES SIMALUNGUN UNGKAP KASUS PORNOGRAFI OKNUM ASN

 

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments