Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Ombudsman Sumut Temukan Desa Fiktif Terima Dana Desa

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar. ( Foto: istimewa )
Medan, BS- Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan sejumlah desa tak berpenghuni (desa fiktif) dan juga ditengarai ikut menerima dana desa di Kabupaten Nias Barat. Nilai dana desa yang diduga sudah mengucur di sejumlah desa fiktif itu mencapai miliaran rupiah sejak 2017.

"Desa yang diduga tidak berpenghuni namun masuk sebagai desa penerima anggaran dana desa itu adalah Desa Kafokafo, Pulau Bogi, Desa Imana di Nias Barat. Setiap tahun diduga terima ratusan juta hingga miliaran rupiah," ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Selasa (12/11/2019).

Abyadi mengatakan, pihaknya masih terus menerima informasi dari masyarakat Nias Barat tentang beberapa desa yang tidak berpenghuni dan diduga turut menerima dana desa.

“Karena itu, informasi ini perlu untuk ditindaklanjuti untuk dibuktikan kebenarannya,” katanya.

Dijelaskan, meski tidak berpenghuni tapi sama seperti Desa Kafokafo, tapi Desa Pulau Bogi dan Desa Imana selama ini menerima kucuran dana desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun.

Di samping itu, ada juga beberapa desa yan g penduduknya sangat sedikit tapi menerima kucuran dana desa ratusan juta rupiah. Misalnya, Desa Simene'eto yang dihuni oleh sekitar satu keluarga, Desa Lahawa yang dihuni tidak lebih dari 10 keluarga, dan Desa Hanefa yang dihuni tidak lebih dari 13 keluarga. Kemudian ada Desa Tuwatuwa yang dihuni tidak lebih dari lima keluarga dan Desa Bawosalo'o yang dihuni tidak lebih dari 10 keluarga.

“Meski jumlah penduduk yang menghuni desa itu sangat sedikit, tapi tetap menerima kucuran dana desa ratusan juta rupiah setiap tahun,” kata kata Abyadi Siregar

Data penerimaan dana desa itu, lanjut kata Abyadi, terlihat dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nias Barat Nomor 17 tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Nias Barat TA 2017.

Dalam Perbub itu, disebutkan tahun 2017, Desa Kafokafo menerima dana desa sebesar Rp 755.023.688, Desa Pulau Bogi sebesar Rp 756.821.710, dan Desa Imana memperoleh sebesar Rp 757.922.632.

“Padahal, ketiga desa ini, menurut data yang diperoleh, sama sekali tidak berpenghuni,” kata kata Abyadi.

Sedangkan Desa Sinene'eto yang dihuni sekitar satu keluarga, pada tahun anggaran 2017 memperoleh dana desa sebesar Rp 755.919.518, Desa Lahawa yang dihuni tidak lebih 10 keluarga memperoleh dana desa sebesar Rp 752.855.251, Desa Hanofa yang dihuni tidak lebih dari 13 keluarga memperoleh dana desa sebesar Rp 771.317.578, Desa Tuwatuwa yang dihuni tidak lebih dari 5 keluarga memperoleh dana desa Rp 812.534.649, dan Desa Bawasolo'o yang dihuni sekitar 10 keluarga mendapat dana desa Rp 787.366.873.

"Ini baru tahun 2017. Tahun 2018 dan 2019, desa-desa itu juga masih mendapatkan kucuran dana desa. Ini kan akal akalan. Yang menghuni desanya sangat sedikit, tapi dana desanya ratusan juta rupiah setiap tahun. Bahkan, ada desa yang sama sekali tidak dihuni. Ini luar biasa," kata Abyadi.

Karena itu, Abyadi mengharap agar masalah ini ditangani aparat hukum. "Bagaimana penggunaan dana desa itu selama ini dilakukan? Bagaimana pertanggungjawabannya dibuat? Ini kan pertanyaan besar yang perlu dijawab dalam proses hukum," kata Abyadi.

Ia berharap, aparat hukum harus berusaha menyelamatkan uang negara dari pengelolaan dana desa yang seperti ini. "Kalau ini terus dibiarkan tanpa ada pengusutan, itu sama artinya membiarkan uang negara ini digunakan tanpa tepat sasaran," katanya.

Ombudsman RI Perwakilan Sumut sendiri, dalam waktu dekat akan mengundang sekda Nias Barat untuk meminta klarifikasi terkait rekomendasi sekda Nias Barat membangun sarana parasarana olah raga milik Desa Kafokafo yang dibangun di Desa Sirombu.

"Selain itu, kita juga akan meminta klarifikasi penerimaan dana desa di desa-desa yang desanya tidak dihuni atau jumlah penduduk yang menghuni tidak lebih dari 10 KK. Kita mau ini jelas. Kalau memang tidak layak dapat dana desa, jangan diakal akali. Pemerintah harus menghentikan pengucuran dananya," sebutnya.


Sumber: Suara Pembaruan
 

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments