Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Disdukcapil Pematangsiantar Terbitkan KIA

Disdukcapil Pematangsiantar Terbitkan KIA.
Pematangsiantar, BS-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar menerbitkan 9000 Kartu Identitas Anak (KIA). Kepala Bidang Pelayanan Penduduk, Roma Sijabat mengatakan kepada Jurnalist Beritasimalungun.com di ruang kerjanya, Senin (24/02/2020) mengatakan bahwa Disdukcapil sudah mengeluarkan 9000 KIA dan sudah diserahkan kepada anak yang bersangkutan ,dimana KIA itu berfungsi sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penduduk yang berusia dibawah 17 tahun.

KIA terbagi dua kategori,0 sampai 5 tahun dan 5 tahun sampai 17 tahun tetapi saat ini Disdukcapil Siantar yang beralamat  dijalan Melathon Siregar kecamatan Siantar Marihat , ini masih menerbitkan untuk anak tingkat sekolah dasar.

Adapun yang menjadi syarat bagi warga negara Indonesia yang belum mendapat KIA adalah sebagai berikut 1.foto copi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli.
2.KK asli orang tua atau wali.
3.Pas Photo anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.

Lanjut Roma,secara umum KIA memiliki kegunaan setara dengan KTP, sebagai mana diatue dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak ,menjamin akses sarana umum,hingga mencegah perdagangan anak.KIA juga dapat menjadi bukti indentitas diri saat keadaan dibutuhkan untuk identifikasi saat  mengalami  musibah.(Didi J )

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments