Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Paripurna Hak Angket, DPRD Berhentikan Hefriansyah

Paripurna Pansus Hak Angket DPRD Siantar, Fraksi PAN Keadilan Indonesia Tidak Hadir.

Pematangsiantar, BS-Hasil rapat penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap pelaksanaan tugas Panitia Khusus (pansus) Hak Angket DPRD Siantar memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian walikota dari masa jabatannya Pematangsiantar, Jumat (28/02/2020).

Pengusulan pemberhentian jabatan walikota itu dilakukan dengan voting terbuka karena adanya beda pendapat dalam pandangan akhir fraksi.

Baca Juga: Paripurna Pansus Hak Angket DPRD Siantar, Fraksi PAN Keadilan Indonesia Tidak Hadir


Dilakukan voting terbuka oleh DPRD mengenai pergeseran anggaran tahun 2018 sebesar 46 miliar yang akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari 27 jumlah anggota dewan yang hadir ,25 orang yang setuju ,2 orang yang mengatakan tidak setuju.

Sementara anggota DPRD juga melakukan voting tertutup mengenai usulan pemberhentian walikota dan hasilnya diputuskan mengusulkan pemberhentian walikota Siantar. Dari hasil voting tertutup, 22 orang mengatakan setuju sementara 5 orang memilih menggunakan hak menyampaikan pendapat.(Didi J)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments