Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Diduga Curi TBS Sawit, Nenek 79 Tahun Didakwa di PN Simalungun

Terdakwa ES didampingi kuasa hukumnya usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (2/3/2020). (FaseBerita.ID)
Pematangraya, BS-Seorang nenek berinisial ES berusia 79 tahun warga Huta III Simangonai, Nagori Jawa Baru, Kecamatan Hutabayu, Kabupaten Simalungun didakwa mencuri sawit sebanyak 3 ton milik Edi Ronald Simbolon.

Kasus ini sudah mulai bergulir di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (2/3/2020). Pantauan wartawan, nenek yang sudah renta ini berjalan menggunakan tongkat. 

Meski tidak ditahan, namun kasus ini sangat mengganggunya. Apalagi dia sudah tak bisa lagi lancar berjalan. Dia didampingi dua pengacaranya.

Dalam dakwaan Jaksa Viktor Purba, Kamis (25/4/2019) lalu menyuruh Toni Apul Tambunan untuk memanen buah kelapa sawit milik Edi Ronald Simbolon dan memberinya upah sebesar Rp600 ribu.

Lalu Toni menyuruh empat pekerjanya bernama Sarno, Supriono, Widyanto dan Saut Parulian Manurung memanen 120 tandan dan diberi upah Rp100 ribu per orang.

Sawit tersebut dijual kepada Arifin Marbun (40), sebagai penadah yang juga masih satu kampung dengan terdakwa (berkas terpisah).

“Bawalah kelapa sawit, sudah dipanen,” kata terdakwa kepada Arifin.

Dengan mobil pengangkut, Arifin bersama pekerjanya menimbang sawit sebanyak 3 ton dan dijual ke pabrik sawit HBM di Bahal Batu.

Arifin menyetorkan uang hasil penjualan sawit kepada terdakwa Esterlan sebesar Rp2.910.000. Dengan rincian 3 ton x Rp970. Akibat perbuatan terdakwa, korban (pemilik sawit) Edy Ronald Simbolon mengalami kerugian hingga Rp3.960.000.

Terdakwa dijerat Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana. (BS)

Sumber: FaseBerita.ID

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments