Pematangsiantar, BS-Rapat paripurna DPRD Kota Siantar yang digelar pada Jumat lalu, telah memutuskan mengusulkan pemberhentian Hefriansyah dari jabatan Wali Kota.
Saat ini, DPRD Siantar tengah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk membawa keputusan tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
Hasil pantauan jurnalis Beritasimalungun.com ada 3 surat beserta dokumen pendukung yaitu surat bernomor 170/540/DPRD/III/2020 dengan Hal : Permohonan Penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang sdr,Hefryansah Noor SE.MM sebagai Walikota Pematangsiantar, dan ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
surat nomor : 170/539/DPRD/III/2020 dengan Hal : Pemberitahuan Pemberhentian sdr,Hefriansyah Noor,SE.MM sebagai walikota Pematangsiantar dan ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA) serta satu surat sebagai tembusan ke Menteri Dalam Negeri.
Suandi Apohan Sinaga anggota DPRD Siantar mengatakan bahwa Malam ini (Rabu,4 -03-2020) dirinya bersama 6 orang yang di utus untuk mengantar langsung diantar ke MK dan MA sambil
serta Kemendagri tanpa ada unsur pimpinan DPRD Siantar yang ikut mendampingi tetapi Suandi mengatakan bahwa utusan yang berangkat tetap koordinasi dengan pimpinan DPRD.
Adapun anggota DPRD Siantar yang ikut mengantar sebagai berikut Rini Silalahi,Suandi Sinaga ,Daud simanjuntak,Netty Sianturi,Ferri Sinamo,Frangky Boy Saragih dan Metro Hutagaol.(Didi J)
0 Comments