Ketua KPU Pematangsiantar |
KPU Kota Pematangsiantar mengeluarkan Pengumuman penundaan pelantikan PPS berdasarkan tindak lanjut dari surat edaran KPU Republik indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 179/PL -02-kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun yang melatarbelakangi penundaan pelantikan PPS adalah semakin meningkatnya penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memperhatikan pernyataan resmi world health organization (WHO) yang menyatakan covid-19 sebagai pendemik global.
Pernyataan Presiden Republik Indonesia tentang penyebaran covid-19 sebagai Bencana Nasional (bencana non-alam) dan keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia maka KPU perlu melakukan langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisasi penyebaran covid-19.(Didi J)
0 Comments