Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Noel Lingga: Pemakaian Trotoar Sebagai Tempat Usaha dan Parkir Adalah Melanggar Hukum

Lokasi yang ditemukan Jurnalis Beritasimalungun adalah Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka  karena tak terlepas dari penyalahgunaan trotoar oleh pengusaha dan sembrawutnya inti kota.(Didik J)
Pematangsiantar, BS-Trotoar merupakan jalur khusus untuk pejalan kaki karena jalan raya yang menjadi  tempat aktivitas kendaraan  sangat berbahaya bagi pejalan kaki dan menurut undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, trotoar adalah salah satu  fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas.Trotoar merupakan hak pejalan kaki.

Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisis III  DPRD Kota Pematangsiantar, Immanuel Lingga,SH yang akrab disapa Noel Lingga ketika disoal mengenai maraknya penyalahgunaan fungsi trotoar di Kota Pematangsiantar, Rabu (18/03/2020).

Lokasi yang ditemukan Jurnalis Beritasimalungun adalah Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka  karena tak terlepas dari penyalahgunaan trotoar oleh pengusaha dan sembrawutnya inti kota.
Komisis III  DPRD Kota Pematangsiantar, Immanuel Lingga,SH.
Hasilnya di Jalan Merdeka  dan di Jalan Sutomo Pematangsiantar menemui penyalahgunaan  fungsi trotoar  seperti  trotoar yang ada di Toko  CV.Sanggup Motor   dipakai buat parkir sepeda motor.

Kemudian di Toko  Siantar Variasi, Nusantara Mobil  didapati trotoar dipakai buat tempat  parkir mobil  melintang ditrotoar  begitu juga dijalan Sutomo  tepatnya di toko Sutomo variasi Mobil. 
Toko  Siantar Variasi, Nusantara Mobil  didapati trotoar dipakai buat tempat  parkir mobil  melintang ditrotoar  begitu juga dijalan Sutomo  tepatnya di toko Sutomo variasi Mobil.
Joko Sinaga (32), seorang pejalan kaki yang hendak menuju Pasar Horas mengeluhkan fungsi trotoar yang sudah berubah jadi parkir ditempatkan dibahu trotaor dan mobil juga naik keatas trotoar.

"Trotoar  seharusnya buat pejalan kaki. Tapi kenyataannya disalahgunakan oleh pihak-pihak yang egois dan mementingkan diri sendiri. Ini harus ditertibakan. Ini sudah berlangsung lama. Satpol PP harus berani. Jangan karena mereka pengusaha lantas dibiarkan," ungkapnya.

Noel Lingga ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa  pemakaian trotoar adalah buat pejalan kaki dan jalur sepeda. Jika tidak ada terdapat jalur sepeda seperti tertuang dalam PP NO 79 tahun 2013 pasal 114 dan apabila ada  trotoar bukan seperti fungsinya harus ditindak tegas.

“Hukum harus ditegakkan dan jangan biarkan hukum  kalah dengan pengusaha," tegasnya. (Didi J)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments