Lokasi yang ditemukan Jurnalis Beritasimalungun adalah Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka karena tak terlepas dari penyalahgunaan trotoar oleh pengusaha dan sembrawutnya inti kota.(Didik J) |
Pematangsiantar, BS-Trotoar merupakan jalur khusus untuk pejalan kaki karena jalan raya yang menjadi tempat aktivitas kendaraan sangat berbahaya bagi pejalan kaki dan menurut undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas.Trotoar merupakan hak pejalan kaki.
Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisis III DPRD Kota Pematangsiantar, Immanuel Lingga,SH yang akrab disapa Noel Lingga ketika disoal mengenai maraknya penyalahgunaan fungsi trotoar di Kota Pematangsiantar, Rabu (18/03/2020).
Lokasi yang ditemukan Jurnalis Beritasimalungun adalah Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka karena tak terlepas dari penyalahgunaan trotoar oleh pengusaha dan sembrawutnya inti kota.
Komisis III DPRD Kota Pematangsiantar, Immanuel Lingga,SH. |
Hasilnya di Jalan Merdeka dan di Jalan Sutomo Pematangsiantar menemui penyalahgunaan fungsi trotoar seperti trotoar yang ada di Toko CV.Sanggup Motor dipakai buat parkir sepeda motor.
Kemudian di Toko Siantar Variasi, Nusantara Mobil didapati trotoar dipakai buat tempat parkir mobil melintang ditrotoar begitu juga dijalan Sutomo tepatnya di toko Sutomo variasi Mobil.
Toko Siantar Variasi, Nusantara Mobil didapati trotoar dipakai buat tempat parkir mobil melintang ditrotoar begitu juga dijalan Sutomo tepatnya di toko Sutomo variasi Mobil. |
Joko Sinaga (32), seorang pejalan kaki yang hendak menuju Pasar Horas mengeluhkan fungsi trotoar yang sudah berubah jadi parkir ditempatkan dibahu trotaor dan mobil juga naik keatas trotoar.
"Trotoar seharusnya buat pejalan kaki. Tapi kenyataannya disalahgunakan oleh pihak-pihak yang egois dan mementingkan diri sendiri. Ini harus ditertibakan. Ini sudah berlangsung lama. Satpol PP harus berani. Jangan karena mereka pengusaha lantas dibiarkan," ungkapnya.
Noel Lingga ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pemakaian trotoar adalah buat pejalan kaki dan jalur sepeda. Jika tidak ada terdapat jalur sepeda seperti tertuang dalam PP NO 79 tahun 2013 pasal 114 dan apabila ada trotoar bukan seperti fungsinya harus ditindak tegas.
“Hukum harus ditegakkan dan jangan biarkan hukum kalah dengan pengusaha," tegasnya. (Didi J)
0 Comments