Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Tanggap Covid-19,PDAM Tirtauli Hapuskan Denda Tunggakan Rekening Air

Pematangsiantar (BS)-Untuk membantu meringankan beban pelanggan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirtauli Pematangsiantar berencana menghapuskan denda tunggakan rekening air, Jumat (1/5/2020).

Penghapusan denda tunggakan juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku yakni setiap pelanggan yang memiliki tunggakan pembayaran diwajibkan terlebih dulu mengajukan permohonan penghapusan denda tunggakan pada Direksi PDAM Tirtauli cq Kabag Keuangan. Dan membuat perjanjian tertulis akan melunasi tagihan rekeningnya dengan cara mencicil diatur dengan ketentuan yang berlaku.

“Kebijakan ini hanya berlaku bagi pelanggan yang mengajukan permohonan penghapusan denda, serta berjanji akan melunasi tunggakan rekeningnya dengan cara mencicil,” ucap Kabag Humas PDAM Tirtauli, Rosliana Sitanggang.

Rosliana menambahkan proses penghapusan denda tunggakan hanya boleh dilakukan di kantor pusat PDAM Tirtauli, Jalan Porsea No 2. dimana, setiap pelanggan yang ingin mengajukan permohonan penghapusan denda harus mendatangi langsung Sub Bagian Penagihan di kantor pusat PDAM Tirtauli, tidak boleh melalui perantaraan atau petugas lapangan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.(Didi J)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments