Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Jelang Pilkada Serantak 2020, Kampanye Masker Wajib untuk Menjaga Demokrasi

Junimart Girsang, Anggota Komisi II DPR RI .(FB)

Jakarta, BS
-Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia jangan jadi penghalang bagi pelaksanaan pesta demokrasi (Pilkada serentak) di Indonesia. Proses Pilkada serentak tahun 2020 masih terus berlangsung hingga puncaknya adalah hari pemilihan pada 9 Desember 2020. Kampanye masker menjadi kewajiban untuk menghindari wabah Covid-19 saat proses Pilkada berlangsung.

Junimart Girsang, Anggota Komisi II DPR RI mengatakan, Pilkada tahun 2020 ini terdapat 270 daerah dengan rincian 9 Provinsi (Gubernur), 37 Kota (Walikota) dan 224 Kabupaten (Bupati). Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah tercatat sebanyak 101 juta DPT.

Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) berjumlah 105.396.460 orang. Total biaya pilkada ini Rp 9,9 triliun. Sehingga pembiayaan untuk setiap pemilih sekitar Rp 94.310/orang.

“Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, agenda demokrasi lima tahunan kali ini  menghadapi situasi berat yang belum pernah terjadi sebelumnya: Pandemi COVID-19.  Pandemi ini terus meluas dan efeknya sangat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan mayarakat,” kata Junimart Girsang.

Sebagai antisipasi dari Pandemi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 4,7 triliun, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) sebesar Rp 39 miliar dan Bawaslu sebesar Rp 478 miliar. Tambahan anggaran ini untuk memenuhi kebutuhan standar protokol kesehatan penanganan COVID-19.

“Demokrasi adalah amanah dari konstitusi dan pilihan kita bernegara  dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu untuk menjaganya, mari kita semua terus mengkampanyekan dan membiasakan diri untuk selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan penanganan COVID-19. Menggunakan masker, sering mencuci tangan dan siapkan hand sanitizer serta selalu menjaga jarak,” ujarnya.

Disebutkan, penggalangan dan penggalakkan budaya tertib patuh dengan protokol kesehatan penanganan COVID-19 wajib dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini penyelenggara pemilu, kepada peserta yang ikut dalam pilkada dan masyarakat pemilih. Jangan sampai penyelenggara dan pemilih terpapar,  karena itu akan mengganggu jalannya proses demokrasi. 

Kehadiran rakyat pemilih pada hari pencobolosan adalah salah satu kunci keberhasilan demokrasi.  Karena itu penanganan dan pencegahan COVID-19 akan menjadi faktor utama keberhasilan pilkada tahun ini.  Kita semua berharap mayoritas rakyat, sebagai pemilik suara, akan mendatangi bilik-bilik suara, sehingga pemilu dan pemimpin yang dihasilkan memiliki kredibilitas yang tinggi dan terjamin kualitasnya.  

“Peranan kepolisian sebagai PAM dalam pesta demokrasi dimasa pandemi ini adalah vital dan fatal. Oleh karena itu Kepolisian wajib dilengkapi dengan APD standard internasional,” katanya.

Kata Junimart Girsang, bukan hanya karena memakan anggaran yang besar, namun terpilihnya kepala-kepala daerah baru oleh para pemilih , nantinya akan menentukan arah kebijakan di masa depan. Bagaimana kepala daerah ini akan membangun wilayahnya dan menggerakkan kembali ekonomi pasca pandemi COVID-19.

Oleh karenanya kesadaran masyarakat untuk menyukseskan pilkada dengan ikut serta dalam pencoblosan menjadi sangat penting.

Namun sebelum menuju pilkada serentak, masyarakat tidak boleh lengah dan harus terus menjaga kesehatan dan keselamatan di masa pandemi Covid ini.

“Demokrasi adalah amanah dari konstitusi. Oleh karena itu untuk menjaganya, kita semua harus terus mengkampanyekan dan membiasakan diri untuk selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan. Menggunakan masker, sering mencuci tangan dan siapkan hand sanitizer serta selalu menjaga jarak,” katanya.

Tidak hanya publik, pemerintah juga harus terus menggalakkan budaya tertib patuh dengan protokol kesehatan penanganan COVID-19.

Disebutkan, termasuk dalam hal penyelenggara pemilu, kepada peserta yang ikut dalam pilkada dan masyarakat pemilih. Jangan sampai penyelenggara dan pemilih terpapar, sehingga akan mengganggu jalannya proses demokrasi.

Sebagai antisipasi dari Pandemi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahkan telah mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 4,7 triliun, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) sebesar Rp 39 miliar dan Bawaslu sebesar Rp 478 miliar. Tambahan anggaran ini untuk memenuhi kebutuhan standar protokol kesehatan penanganan COVID-19.

Kehadiran rakyat pemilih pada hari pencobolosan, kata Junimart, adalah salah satu kunci keberhasilan demokrasi. Karena itu penanganan dan pencegahan COVID-19 akan menjadi faktor utama keberhasilan pilkada tahun ini.

“Kita semua berharap mayoritas rakyat, sebagai pemilik suara, akan mendatangi bilik-bilik suara, sehingga pemilu dan pemimpin yang dihasilkan memiliki kredibilitas yang tinggi dan terjamin kualitasnya,” katanya.(Asenk Lee Saragih) 

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments