Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Junimart Girsang: Revisi PKPU No.10/2020 Demi Penegakan Disiplin dan Sanksi Tegas Pilkada 2020

DR Junimart Girsang SH MM MH. (Foto-Foto Istimewa)

Jakarta, BS-Pilkada serentak yang telah diputuskan untuk tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 adalah kompromi terbaik untuk menjamin demokrasi dan legitimasi pemimpin daerah tetap terjaga. Setiap pihak harus memastikan bahwa protokol kesehatan (Prokes) COVID-19 dilaksanakan secara disiplin dengan sanksi yang tegas atas setiap pelanggaran yang terjadi.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI DR Junimart Girsang SH MM MH, yang juga pakar hukum seperti dikutip dari akun Facebook, Minggu (27/9/2020). Disebutkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 2 DPR-RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, pada 21 September 2020 telah memutuskan bahwa Peraturan KPU (PKPU) No. 10/2020 harus direvisi, khususnya menyangkut penerapan prokes COVID19 secara ketat berikut sanksi-sanksinya.

“Ditengah pandemi yang masih meluas, kesehatan dan keselamatan masyarakat serta para pelaksana pilkada tentu harus menjadi prioritas. Namun, kekosongan kepemimpinan pada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota juga sangat berbahaya bagi kelangsungan roda pemerintahan itu sendiri. Apalagi tidak ada jaminan sampai kapan pandemi COVID-19 ini akan berakhir,” katanya.

Disebutkan, dalam RDP antara Komisi 2 DPR-RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada 21 September 2020 telah memutuskan bahwa Peraturan KPU (PKPU) No. 10/2020 harus direvisi, khususnya menyangkut penerapan prokes COVID19 secara ketat berikut sanksi-sanksinya.

“Revisi PKPU 10/2020 harus mencantumkan pasal yang melarang pertemuan dengan melibatkan massa lebih dari 50 orang. Setiap peserta yang terlibat dalam kegiatan pilkada wajib memakai masker standar prokes. PKPU revisi juga harus mensyaratkan kampanye melalui media daring dan menambah TPS dan menyiapkan TPS "khusus" dan APD kepada pemilih yang diindikasikan terpapar tetapi mempunyai hak memilih,” tambahnya.

“Kami meminta Mendagri dan para penyelenggara Pemilu untuk melakukan langkah-langkah penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap setiap pelanggaran prokes COVID-19. Ini untuk menjamin setiap tahapan Pilkada dapat berjalan tanpa hambatan hingga proses penghitungan suara,” terang Junimart Girsang Politisi PDIP ini.

Disebutkan, disiplin menjalankan Prokes COVID-19 adalah kebutuhan kita saat ini. Bukan hanya untuk pilkada. Namun juga untuk memastikan bahwa kita semua akan selamat sehat keluar dari Pandemi ini dan tetap solid bergerak merawat, menjaga keutuhan NKRI yang berdaulat. “Prokes, cuci tangan, pakai masker, jaga jarak, wajib masker cegah corona,” kata Junimart Girsang. (Asenk Lee Saragih)










Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments