Diduga Arahkan Pilihan ke Paslon Ahmad Anton Saragih dan Rospita Sitorus
Pematangraya, BS-Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Siantar - Simalungun, Jhoni Arifin Tarigan adukan Camat Gunung Malela, Andi Pasaribu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Simalungun.
Pengaduan ke Bawaslu Simalungun, sesuai surat HMI Cabang Siantar - Simalungun tertanggal hari ini, Jumat (16/10/2020). Dengan tembusan, Bawaslu Sumatera Utara di Medan, Bawaslu RI di Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun, KPU Sumatera Utara dan KPU RI di Jakarta.
Dijelaskan dalam surat itu, Camat Gunung Malela, Andi Pasaribu merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia diadukan, karena HMI menduga camat itu mengarahkan warga untuk memilih Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Simalungun nomor 4, Ahmad Anton Saragih dan Rospita Sitorus (Harus).
Dugaan itu terjadi, saat berlangsung kegiatan sosialisasi bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah dan sosialisasi protokol kesehatan di Nagori (Desa) Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, pada 13 Oktober 2020 yang lalu. Disebut, HMI memiliki gambar (foto) terkait dugaan tersebut, yang turut dilampirkan dalam surat pengaduan.
Peristiwa itu diduga HMI melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Diantaranya, UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, UU nomor 1 tahun 2015, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Bawaslu nomor 6 tahun 2018.
Lebih lanjut disampaikan, tindakan camat itu dinilau merugikan Paslon lain di Pilkada Simalungun, serta menguntungkan Paslon tertentu. Untuk itu HMI meminta Bawaslu Simalungun agar bersikap tegas, dengan mengambil tindakan sebagaimana amanah peraturan perundang-undangan.
Saat menyampaikan pengaduan ke Bawaslu Simalungun, Jhoni Arifin Tarigan didampingi Sekretaris Umum HMI Cabang Siantar - Simalungun, Wahyu Permadi, Jumat (16/10/2020).
Katanya, HMI akan mengawal kasus yang mereka adukan tersebut. Dengan harapan, kasus itu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami akan tetap mengawasi perjalanan Pilkada di Simalungun, agar sesuai aturan main yang berlaku," ujar Jhoni Arifin Tarigan.
Selain ke Bawaslu, dugaan keterlibatan ASN berkampanye, juga akan dilapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Mendagri, Menpan RB, dan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). (Didik S)
0 Comments