Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Gunakan Kalimat "Halak Simalungun" Calon Bupati Simalungun Nomor Urut 2 Muhajidin Nur Hasim Disomasi GEMAPSI

Gunakan Kalimat "Halak Simalungun" Calon Bupati Simalungun Nomor Urut 2 Muhajidin Nur Hasim Disomasi GEMAPSI

Pematangraya-
Karena menggunakan kalimat "Halak Simalungun" dalam suksesi Pilkada Kabupaten Simalungun, pasangan Calon Bupati Simalungun nomor urut 2 Muhajidin Nur Hasim akhirnya di Somasi oleh Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (GEMAPSI). Somasi itu karena Muhajidin Nur Hasim diduga telah melecehkan dan menghina Suku Simalungun, salah satu 

Ini dia surat Somasi yang dilayangkan kepada Calon Bupati Simalungun nomor urut 2 Muhajidin Nur Hasim.

Pematangsiantar, 13 Oktober 2020. Nomor: GEMAPSI /17/Sim/XI/2020.
Lampiran : Ada,
Perihal : Sommasi Pembohongan Publik.
—————————————–
Kepada Yth.
Bapak Muhajidin Nur Hasim. (Calon Bupati Simalungun tahun 2020 – 2024 )
Di –
Tempat.
————————————————————

Dengan hormat,
Kami dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun atau GEMAPSI dengan ini menyampaikan hal–hal sebagai berikut:

Bahwa dalam buku Hasil Seminar dan Bedah Buku Presidium Partuha Maujana Simalungun tahun 2008 pada halaman 3 (tiga) dinyatakan antara lain:

“Hasil seminar tahun 1964 i sobut, halak Simalungun ai ma na mar AHAP Simalungun. Sonari boi iperjelas, Halak Simalungun aima na manjalo pakon makkagoluhkon Budaya Simalungun bani pargoluhanni“Dalam bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai berikut:

Hasil Seminar tahun 1964 disebutkan Halak Simalungun atau Orang Simalungun adalah yang ber AHAP Simalungun. Sekarang dapat diperjelas Halak Simalungun atau orang Simalungun adalah yang menerima dan yang mempraktekkan Adat dan Budaya Simalungun dalam kehidupannya sehari–hari.

Bahwa ber AHAP Simalungun itu adalah orang yang mampu berbahasa Simalungun, Mengerti Adat Istiadat Simalungun dan melaksankannya dalam setiap acara adat menggunakan adat dan budaya Simalungun seperti Pesta Pernikahan, Acara Berduka dan acara–acara lainnya.

Bahwa kami memiliki bukti seperti di Banner, Spanduk, Baliho dan Branding pada kenderaan adanya tulisan Hasim = Halak Simalungun di beberapa Kecamatan se Kabupaten Simalungun sehingga dapat dengan jelas di ketahui Masyarakat Luas.

Bahwa pada setiap tulisan Hasim = Halak Simalungun tersebut terpajang Foto dari Muhajidin Nur Hasim dan Tumpak Siregar.

Bahwa pada setiap tulisan Hasim = Halak Simalungun tersebut terdapat juga tulisan Calon Bupati Simalungun Nomor urut dua.

Bahwa kami meyakini yang dimaksud dengan Hasim itu adalah Muhajidin Nur Hasim yang saat ini telah ditetapkan sebagai calon Bupati Simalungun nomor urut dua.

Bahwa penulisan Hasim = Halak Simalungun menurut Prof. Dr. H. Amrin Saragih ahli Linguistik dari Universitas Negeri Medan, penulisan tersebut dapat diartikan sebagai Hasim itu adalah Halak Simalungun atau Hasim itu adalah Orang Simalungun, Atau Hasim itu adalah Etnis Simalungun atau Hasim itu adalah orang Simalungun yang berbudaya, berbahasa dan berperikehidupan sebagai etnis Simalungun.

Bahwa kami meyakini Hasim atau Muhajidin Nur Hasim tidak termasuk dalam kategori Halak Simalungun yang telah di tetapkan Seminar Etnis Simalungun tahun 1964 dan seminar tahun 1980.

Bahwa kami meyakini bahwa Hasim atau Muhajidin Nur Hasim tidak mampu berbahasa Simalungun dan dalam kehidupan sehari–harinya tidak pernah mempraktekkan adat dan budaya Simalungun, seperti acara–acara pernikahan dll sebagaimana telah ditetapkan dalam seminar Etnis Simalungun tahun 1964 dan tahun 1980.

Bahwa kami meyakini Hasim atau Muhajidin Nur Hasim sama sekali tidak termasuk dalam Kriteria Halak Simalungun sesuai dengan penetapan Seminar Etnis Simalungun tahun 1964 dan seminar tahun 1980.

KESIMPULAN :

Bahwa kami melihat Hasim atau Muhajidin Nur Hasim calon bupati Simalungun tahun 2020-2024 nomor urut 2 telah melakukan dugaan tindak kejahatan Pidana Pembohongan Publik dengan menyatakan sebagai Halak Simalungun.

Bahwa kami melihat perilaku Hasim atau Muhajdin Nur Hasim Calon Bupati Simalungun tahun 2020-2024 nomor urut dua telah melakukan penghinaan dan Pelecehan kepada seluruh masyarakat Etnis Simalungun dengan mendeklarasikan sebagai Halak Simalungun.

Bahwa pernyataan Hasim atau Muhajidin Nur Hasim calon bupati Simalungun tahun 2020-2024 nomor urut dua kami anggap telah melakukan penistaan kepada kami Etnis Simalungun sebagi tuan rumah, Penduduk Asli di Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan fakta–fakta tersebut diatas dengan ini kami meminta kepad bapak Hasim atau Muhajidin Nur Hasim untuk:

Untuk dalam waktu 7 (tujuh) hari menghapuskan/menghilangkan seluruh tulisan yang menyatakan Hasim = Halak Simalungun yang berkaitan dengan Pencalonan Muhajidin Nur Hasim sebagai Calon Bupati Simalungun.

Untuk dalam waktu sangat segera melakukan permintaan maaf kepada masyarakat Etnis Simalungun.
Membuat pernyataan terbuka bahwa Mujahidin Nur Hasim bukanlah Halak Simalungun.

Bahwa apa bila bapak Muhajidin Nur Hasim atau Hasim tidak bersedia melakukan sebagaimana yang kami sampaikan tersebut diatas maka kami akan melakukan langkah hukum baik Pidana dan Perdata maupun langkah–langkah sosial lainnya yang kami anggap patut.

Demikianlah hal ini kami sampaikan, atas perhatian bapak kami menyampaikan Terima Kasih.

GERAKAN MAHASISWA DAN PEMUDA SIMALUNGUN.

TTD
(ANTHONY DAMANIK) (JAHENSON SARAGIH)
Ketua Sekretaris

Tembusan :

Bapak Kapolri di Jakarta.
Bapak Kapolda Sumatera Utara di Medan.
Bapak Ketua Presidium Partuha Maujana Simalungun (PMS) di tempat.
Bapak Ketua Umum MKSI (Majelis Kebudayaan Simalungun Indonesia) di Pematangsiantar.
Bapak Ketua Umum IKEIS (Ikatan Keluarga Islam Simalungun) di Jakarta.
Bapak Ketua Umum PMKS (Persatuan Masyarakat Katolik Simalungun) di Jakarta.
Bapak Ketua Umum (FPS) Forum Perduli Simlaungun. di Jakarta.
Bapak Ketua Umum GPS (Gerakan Patunggung Simalungun) di Jakarta.
Sdr. Ketua Umum KNPSI (Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia, di Tempat.
Sdr. Ketua Umum UPAS (Upaya Penyelamatan Aset Simalungun) di Pematangsiantar.
Sdr. Ketua Umum HIMAPSI (Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun) di Pematangsiantar.
Sdr. Ketua Umum GEMAIS (Gerakan Pemuda Islam Simalungun) di Pematansgiantar.
Media cetak, elektronik dan yang dianggap perlu. (Rel)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments