Syahganda Nainggolan.(Istimewa) |
Jakarta, BS-Mabes Polri akhirnya menahan dua orang petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan yang ditangkap di Depok dan Jumhur Hidayat yang ditangkap di Cipete. Mereka dibekuk terkait penghasutan dalam rangkaian penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dan terancam 6 tahun penjara.
“Sudah ditahan, sudah jadi tersangka,” kata Karo Penmas Polri Brigen Awi Setiyono di Mabes Polri Rabu (14/10/2020).
Seperti diberitakan Polri menangkap delapan orang aktivis KAMI di Medan dan Jakarta. Pertama pada 9 Oktober 2020, tim siber Polda Sumut menangkap Ketua KAMI Medan Khairi Amri. Kemudian, pada 10 Oktober 2020, tim menangkap Juliana dan Devi. Lalu, polisi menangkap Wahyu Rasari Putri pada 12 Oktober 2020.
Kemudian di Jakarta, Bareskrim menangkap Kinkin di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020. Lalu pda 12 Oktober 2020, menangkap Anton Permanadi daerah Rawamangun. Berikutnya polisi menangkap Syahganda Nainggolan di Depok dan Jumhur Hidayat di Cipete kemarin.
Mereka semua kini telah ditahan dan diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancaman pidananya untuk yang UU ITE 6 tahun pidana penjara atau denda Rp 1 miliar, dan untuk penghasutannya di Pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah 6 tahun pidana penjara
Isinya Menghasut, Polri: Baca WA Grup Aktivis KAMI Ngeri
Mabes Polri memastikan penangkapan 8 orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dalam rangkaian penolakan Omnibus Law Cipta Kerja sudah memenuhi bukti permulaan yang kuat.
Menurut Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono bukti yang paling mencolok adalah isi percakapan grup WA KAMI. Karena di grup itu dibahas upaya penghasutan yang membahayakan keamanan negara.
Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono. |
“Kalau rekan-rekan membaca WA-nya ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarkistis, masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut,” kata Awi di Mabes Polri Selasa (13/10/2020).
Namun delapan orang itu tidak semuanya tergabung dalam satu grup WA yang sama tetapi ada beberapa grup.
“Enggak, bukan tergabung (dalam satu grup). Semua akan diprofiling. Kasus per kasusnya diprofiling,” tambah Awi.
Awi belum mau membeberkan sejak kapan percakapan yang membahas penghasutan dengan ujaran kebencian berdasar SARA itu dimulai. Pasalnya, hal tersebut sudah masuk dalam ranah penyidikan.
Awi hanya menerangkan bahwa tindakan penghasutan yang dilakukan aktivis KAMI ini berkaitan dengan demo penolakan UU Cipta Kerja yang akhirnya berujung tindakan anarkis di berbagai kota besar di Indonesia.
“Ini terkait dengan demo Omnibus Law Cipta Kerja yang berakhir anarkistis. Patut diduga mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan penghasutan,” sambung Awi.
Mereka merencanakan penghasutan hingga terjadi perusakan fasilitas umum dan penyerangan terhadap aparat.
“Mereka memang merencanakan sedemikian rupa untuk membawa ini, membawa itu, melakukan perusakan itu ada jelas semua terpapar jelas (dalam grup WA,red),” tegas Awi.
Ketika disinggung apakah ada pihak yang membiayai atau dalam grup WA tersebut dibahas soal bayaran aksi demo, Awi menyebut hal tersebut sudah masuk materi penyidikan.
"Sudah mulai masuk ke materi penyidikan, proposalnya ada. Nanti itu barang buktinya (proposal),” tambah Awi.
Namun Awi belum mau memerinci apa isi proposal yang dimaksud. Menurut dia, nanti hal tersebut akan diungkap oleh penyidik yang saat ini masih melakukan pemeriksaan.
Seperti diberitakan delapan aktivis yang ditangkap adalah Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Annida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.
Mereka semua diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Awi hanya menjelaskan penghasutan itu dilakukan di media sosial namun ia tidak menjelaskan detailnya.
Ancaman pidananya untuk yang UU ITE 6 tahun pidana penjara atau denda Rp 1 miliar, dan untuk penghasutannya di Pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah 6 tahun pidana penjara.
8 Orang Petinggi KAMI Terancam 6 Tahun Penjara
Mabes Polri mengatakan 8 orang anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap Polda Sumut dan Dit Siber Bareskrim terkait dengan dalam rangkaian penolakan omnibus law Cipta Kerja terancam 6 tahun penjara.
Pertama pada 9 Oktober 2020, tim siber Polda Sumut menangkap Ketua KAMI Medan Khairi Amri. Kemudian, pada 10 Oktober 2020, tim menangkap Juliana dan Devi. Lalu, polisi menangkap Wahyu Rasari Putri pada 12 Oktober 2020.
“Mereka yang empat itu sudah dibawa ke Jakarta ditahan oleh Bareskrim Polri di Jakarta. Kami tidak melihat petinggi organisasi apa, tapi kami melihat perbuatannya,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri Selasa (13/10/2020).
Kemudian di Jakarta, Awi melanjutkan, Bareskrim menangkap Kinkin di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020. Lalu pada 12 Oktober 2020, menangkap Anton Permanadi daerah Rawamangun.
Berikutnya polisi menangkap Syahganda Nainggolan di Depok dan Jumhur Hidayat di Cipete pada hari ini. “Untuk yang dua terakhir belum ditahan karena masih berstatus terperiksa selama 1 x 24 jam,” lanjutnya.
Mereka semua diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Awi hanya menjelaskan penghasutan itu dilakukan di media sosial, tetapi tidak menjelaskan detail.
Ancaman pidana atas pelanggaran UU ITE adalah 6 tahun pidana penjara atau denda Rp 1 miliar, dan untuk penghasutan seperti diatur dalam Pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah 6 tahun pidana penjara. (*)
Sumber:BeritaSatu.com
0 Comments