Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Cegah Transaksional “Jual” Suara di Pilkada Simalungun

Persempit Ruang Gerak Oknum TS Cakada Cari Korban


Catatan Pinggir Asenk Lee Saragih

Hutaimbaru, BS-Setiap pemilihan kepala daerah, rakyat kerap dijadikan seperti barang dagangan yang bisa ditentukan harga jual untuk memenangkan calon kepala daerah. Sehingga belanja suara menjadi prioritas bagi oknum-oknum cakada yang ambisius untuk menjadi penguasa. Persoalan ini terus terjadi, khususnya di Kabupaten Simalungun. 

Namun Pilkada Simalungun Rabu 9 Desember 2020 harus berubah. Kali ini rakyatlah yang membutuhkan pemimpinpin, bukan calon pemimpin yang membutuhkan rakyat untuk membeli suara mereka. Paradigma baru pesta demokrasi di Kabupaten Simalungun harus bisa diwujudkan, jika rakyat tak lagi tergiur dengan iming-iming “Nomor Piro Wani Piro”. Jangan lagi berharap NPWP jika Kabupaten Simalungun ingin berubah ke yang lebih baik.

Sesungguhnya, dari 4 Calon Bupati Simalungun, secara kasat mata, tak satupun yang sanggup untuk membeli suara pemilih setengah dari 636.303 jumlah pemilih tetap di Kabupaten Simalungun. Jika ada oknum cakada yang mampu membeli suara 333.303 pemilih di 1.992 TPS, dia akan menang telak dalam satu kali putaran.

Jika merujuk kepada logistic yang dibutuhkan untuk beli suara atau dengan modus apapun itu, bisa seperti hitungan kasar dibawah ini, mulai dari harga Rp 200 Ribu, Rp 100 Ribu hingga Rp 50 Ribu per pemilih: 
1.Pemilih 333.303 X Rp 200.000 = Rp 66.660.600.000 (Rp 66, 6 Miliar)
2.Pemilih 333.303 X Rp 150.000 = Rp 49.995.450.000 (Rp 49, 9 Miliar)
3. Pemilih 333.303 X Rp 100.000 = Rp 33.330.300.000 (Rp 33, 3 Miliar)
4. Pemilih 333.303 X Rp 50.000  = Rp 16.665.150.000 (Rp 16, 6 Miliar)

Dari kolkulasi kasar diatas, tentu dari 4 Calon Bupati Simalungun, tak satupun diantaranya yang sanggup untuk membeli suara pemilih yang berjumlah 333.303 orang yang tersebar di 413 Nagori/Kelurahan se 32 Kecamatan se Kabupaten Simalungun.

Sementara berdasarkan dari dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Empat Calon Bupati Simalungun melampirkan harta kekayaan masing-masing calon bupati.

Calon Bupati Simalungun Nomor Urut 1 Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) diketahui melaporkan harta kekayaannya pada 1 September 2020 dengan kekayaan mencapai Rp 11.083.426.058 (Rp 11,08 miliar).
Calon Bupati Simalungun Nomor Urut 2 Muhajidin Nur Hasim melaporkan harta kekayaannya pada 5 September 2020, dengan nilai mencapai Rp 16.550.000.000 (Rp 16,5 miliar).

Calon Bupati Simalungun Nomor Urut 3 Irjen Pol Purn Wagner Damanik memiliki harta per 27 Agustus 2020 dengan nilai Rp 23.851.923.409 (Rp 23,8 miliar).

Sedangkan  Calon Bupati Simalungun Nomor urut 4 Anton Achmad Saragih, memiliki harta senilai Rp 8.603.200.825 (Rp 8,60 miliar) saat melaporkannya pada 3 September 2020.

Penulis menghimbau dengan sangat kepada 636.303 pemilih hak suara Pilkada Simalungun yang tersebar di 413 Nagori/Kelurahan se 32 Kecamatan se Kabupaten Simalungun, agar jangan memaksakan keinginan untuk mendapatkan upah dari suaranya. 

Sebab hal itu tidak mungkin dilakukan 4 Calon Bupati Simalungun, karena berdasarkan laporan harta mereka, tak cukup untuk membeli suara pemilih. Rakyat Kabupaten Simalungun jangan paksakan calon bupati Simalungun itu, mendapat donor dari para “cukong”. Jangan biarkan calon bupati itu bangkrut disaat tak terpilih, karena mengeluarkan logistik yang tak sedikit. 

Sekali lagi, kepada 636.303 pemilih hak suara Pilkada Simalungun Rabu 9 Desember 2020, berpikirlah panjang, jangan sesaat hanya karena Rp 200 Ribu atau Rp 100 Ribu. Pilihannya menentukan nasib Kabupaten Simalungun 5 tahun kedepan. 

Jika sudah bosan dan “ringisan halani hatadingan” pembangunan Kabupaten Simalungun, gunakanlah hak pilihnya dengan jujur dari hati nurani, bukan karena janji atau tanda-tanda “kode pencairan” dari para oknum TS cakada yang niatnya “PAMANGUS PILKADA”. 

Nilai dan pahamai rekam jejak serta komitmen dari 4 calon bupati itu. Pilih calon bupati yang berani menandatangani kontrak politik dengan rakyat diatas materai, karena itu hukumnya legal, bukan kontrak politik semata. Kontrak politik dengan rakyat itu sebagai komitmen dan tanggungjawab besar kepada seorang cakada. 

Sebagai perhatian, menurut UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada Pasal 187 A ayat (1) : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilih dengan menggunakan cara tertentu sebagai dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana penjara palingsingkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000. Pasal 187 A ayat (2): Pidana yang sama diberikan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

Mari membangun Kabupaten Simalungun dengan potensi dan talenta yang kita miliki. Memilih cakada dengan suara hati paling dalam, hasilnya tidak akan mengecewakan. Saat cakada yang Anda pilih, mendapat mandate rakyat, kepala daerah itu akan sungguh-sungguh berbuat untuk rakyat, bukan kepentingan parpol atau kelompok “cukong” tertentu.

Jika ada oknum tim sukses cakada yang berjanji memberikan “kode pencairan” kupon bayar suara saat pencoblosan Rabu 9 Desember 2020 nanti, jangan percaya. Tim TS itu sebenarnya sedang menjual “anda” berdiri tegak untuk keuntungan mereka, dan itu bohong!!!!!. Karena dari 4 cakada itu, mereka tak mampu membeli suara. Itu fakta.

Memang perekonomian saat ini sulit dimasa Pandemic Covid-19 sejak Maret hingga November 2020 ini. Tapi, bukan alasan itu pula yang membuat pemilih menjual suara di Pilkada Simalungun. Kini bantuan Pemerintah Pusat dan daerah juga ikut membantu yang terdampak pandemi Covid-19 lewat beberapa programnya. Semoga Pandemi Covid-19 Segera Usai dan Vaksinnya Segera Ada.

Dan pesan terakhir, ingat pesan Ibu, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan sesering mungkin  menggunakan sabut dengan air mengalir. Kalau tidak perlu sekali, hindari kerumunan. Lindungi keluarga dari penularan covid-19. Salam Sehat. (Penulis Adalah Perantau Asal Hutaimbaru, Nagori Sibangun Mariah, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun).

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments