Anggota Komisi II DPR RI DR Junimart Girsang saat berkunjung ke Haranggaol, Simalungun, Minggu (15/11/2020). (Foto Darma Purba-FB) |
Jakarta, BS- Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersikap tegas dan tanpa pandang bulu menerapkan sanksi kepada setiap pelanggaran saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Junimart Girsang mengatakan dalam peraturan KPU (PKPU) 13 tahun 2020 telah jelas mengatur mengenai ketentuan terkait penggalangan dan pengumpulan massa selama periode kampanye paling banyak 50 orang.
Pembatasan-pembatasan dan kewajiban untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan mutlak harus dilakukan oleh setiap pelaku kampanye. Sanksi atas pelanggarannya juga jelas dan tegas, ini merupakan tugas mutlak dan kewenangan Bawaslu.
“Kampanye politik tidak akan berarti dan berbahaya jika akhirnya menjadi sumber penyebaran/cluster COVID-19 yang baru. Jangan sampai masyarakat pemilih menjadi korban dahsyatnya pandemi ini,” kata Junimart.
Apalagi, katanya, dengan terbatasnya fasilitas kesehatan, baik daya tampung pasien, peralatan dan tenaga medis, peningkatan penderita virus COVID-19 di daerah akan sangat berbahaya.
Karena itu, lanjut Junimart, dalam situasi luar biasa ini, setiap organ pilkada harus bertindak luar biasa pula dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan tanpa pandang bulu.
“Menjalankan pilkada di tengah pandemi ini sungguh berisiko, tapi membiarkan pemerintahan daerah kosong tanpa kepemimpinan juga lebih berisiko. Karena kita tidak tahu kapan pandemi ini akan berakhir,” ucapnya.
Untuk keluar dari pandemi ini, lanjut Junimart daerah butuh kepemimpinan yang kuat, legitimasi dan mampu mengambil keputusan penting untuk menyelamatkan rakyat.
“Mari saling bantu, saling mengingatkan dan tegas terhadap setiap pelanggaran. Pilkada ini menghabiskan triliuan uang rakyat dan jangan sampai rakyat jadi korban karena kita abai dan lalai terhadap protokol kesehatan dan aturan,” ujarnya.(BS/Asenk Lee Saragih)
0 Comments