Info Terkini

10/recent/ticker-posts

RHS Diduga Berikan Ganti Libur Kerja Rp 100.000 Kepada Warga yang Hadir Pertemuan

Calon Bupati Simalungun Nomor Urut 1 Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) melintasi jalan berkubang di Simalungun, Rabu (4/11/2020). (Foto Istimewa)

Rayakahean, BS
-Calon Bupati Simalungun Nomor Urut 1 Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) bersama Tim diduga memberikan ganti jam libur kerja sebesar Rp 100.000 kepada masyarakat yang hadir dalam pertemuan sosialisasi visi –misi sebagai Cabub Simalungun.

“Warga yang hadir pada sosialisasi RHS diberikan Rp 100.000 per orang. Saat RHS sosialisasi, siapa yang datang dapat Rp 100 ribu seorang. Uang tersebut sebagai ganti uang harian, karena untuk sosialisasi kan rakkyat juga tidak kerja, jadi diganti Rp 100.000,” ujar seorang warga yang ikut menghadiri sosialisasi RHS disalah satu desa di Simalungun kepada Penulis, Rabu (4/11/2020) malam.

Dari catatan Penulis, kini ada oknum Tim Cakada yang kehabisan akal untuk mengumpulkan warga saat cakada dukungan mereka blusukan. Sehingga oknum Tim cakada ini menjanjikan ganti libur kerja Rp 100.000 bagi warga yang menghadiri sosialissai cakada tersebut. 


Bahkan ada oknum TS cakada untuk melarang warga untuk menyiarkan langsung (Facebook) saat cakada sosialisasi untuk menghindari sorotan pelanggaran pemberian uang ganti libur kerja tersebut. Sejumlah pihak berharap agar Paswas Kecamatan se Kabupaten Simalungun aktif dalam mengawasi pergerakan “liar” oknum TS cakada yang menghalalkan segala cara dalam memenangkan cakada dukungannya.

Menurut UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada Pasal 187 A ayat (1) : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilih dengan menggunakan cara tertentu sebagai dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana penjara palingsingkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000. Pasal 187 A ayat (2): Pidana yang sama diberikan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (Asenk Lee Saragih)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments