Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Ketua IPK Pematangsiantar Apresiasi Kejari Pematangsiantar Hentikan Proses Hukum 4 Nakes RSUD Dr Djasamen Saragih

Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Pematangsianta Gregorius Purba.(Istimewa)

Pematangsiantar, BS
-Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Pematangsianta Gregorius Purba mengapresiasi tindakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pematangsianta Agustinus Wijono Dososeputro yang menghentikan penuntutan kasus 4 Nakes RSUD Dr Djasamen Saragih. Kebijakan itu sungguh telah memenuhi rasa keadilan masyarakat Kota Pematangsiantar yang berMotto “Sapangambei Manoktok Hitei”.

Hal itu diungkapkan Gregorius Purba kepada wartawan di Pematangsiantar, Kamis (25/2/2021). Menurutnya, sejak awal munculnya kasus ini dirinya sudah mencium begitu kuatnya aroma muatan politis dalam perkara ini, untunglah Kajari Siantar berani objektif menangani kasus ini dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), artinya perkara ini ditutup ujar Gregorius Purba.


Ditegaskan Gregorius Purba kedepan, pihaknya berharap tidak ada lagi kasus-kasus yang bisa mengusik rasa keadilan masyarakat apalagi yang bernuansa SARA yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Ingat Kota Pematangsiantar Kota "Sapangambei Manoktok Hitei" sejak dulu masyarakatnya sudah beragam multientnis dan beragam aliran kepercayaan serta dipenuhi dengan harmonisasi yang sangat baik jadi jangan ada pihak-pihak yang mencoba berusaha merusak harmonisasi masyarakat yang sudah terjalin dengan baik.

"Saya mengharapkan agar polemik kasus 4 Nakes RSUD Dr Djasamen Saragih dihentikan. Kasus ini sudah dihentikan jangan lagi dipolemikkan mari bersama kita merawat keberagaman masyarakat Kota Pematangsiantar dan Simalungun sekitarnya," kata Gregorius Purba.(Asenk Lee Saragih)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments