Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Ketua HBB Minta Pelaku Pembunuhan Abang Kandung di Taput Dibebaskan

Cekik Leher Ibu, Adik Nekat Bunuh Abang Kandung di Taput
SN remaja 18 tahun.(Istimewa)

Medan, BS- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul SH MH menagaskan demi hukum, SN remaja 18 tahun yang nekat bunuh abang kandungnya Ambronsus Nababan (34) harus dibebaskan. Hal itu sesuai dengan amanah pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Hal itu diungkapkan Lamsiang Sitompul SH MH kepada wartawan, Minggu (14/3/2021) menyikapi peristiwa naas yang terjadi setelah korban mencekik ibu kandungnya Feni Tampubolon dihadapan adik-adiknya, di Desa Paniaran, Kecamatan Siborong-Borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Rabu (10/3/2021).

Kata Lamsiang Sitompul yang juga Advokad ini, dalam istilah hukum disebutkan noodweer atau pembelaan terpaksa diatur dalam pasal 49 ayat (1) KUHP, "Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum." 

“Ada alasan kenapa pelaku melakukan tindakan yang akhirnya mengakibatkan hilangnya nyawa korban, namun itu dalam kondisi yang tidak bisa dihindari. Sebagaimana dalam pasal 49 KUHP tersebut ada kondisi noddweer yaitu pembelaan terpaksa. Kita harapkan pasal ini menjadi pertimbangan dalam menangani perkara ini," ujar Lamsiang Sitompul.
Lamsiang Sitompul.
Ditambahkan Lamsiang Sitompul, bahwa ayat (2) pasal tersebut juga mengenal istilah noodweer-exces (pembelaan darurat yang melampaui batas). 

"Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana, ini bunyi pasal KUHP itu,” kata Lamsiang Sitompul.

Dari keterangan Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh sudah jelas peristiwa berawal saat korban Ambronsus mendatangi ibunya Fine Tampubolon (61) di Dusun Pangaloan, Desa Paniaran Kecamatan Siborong-Borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Rabu (10/3/2021). 

Korban saat itu mendapati ibunya sedang bersama dengan adiknya Swandi Nababan dan Suheri Nababan di rumahnya. Sementara ayahnya Arli Nababan sedang berada di kebun. 

“Tak tahu karena apa, pelaku tiba-tiba marah-marah kepada ibunya. Tak hanya itu, korban juga mencekik ibunya dan hendak menusuk menggunakan gunting," kata Muhammad Saleh.

Melihat hal tersebut, Suheri Nababan kemudian menangkap abangnya Ambronsus Nababan agar tidak melukai ibu. Tak hanya itu, dia juga mengevakuasi ibunya keluar rumah agar tidak menjadi sasaran amuk Ambronsus Nababan.

Kronologis

Kemudian Polsek Siborongborong, Polres Tapanuli Utara mengamankan SN (18), tersangka yang diduga pelaku pembunuhan terhadap abang kandungnya sendiri Ambronsus Nababan (34) dengan menggunakan kayu di Desa Paniaran, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara, Kamis 13 Maret 2021 lalu.

Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing menyebutkan, tersangka membunuh korban dengan menggunakan kayu yang diambil dari samping rumahnya, lalu memukul di bagian kepala abangnya sebanyak enam kali hingga tewas di tempat kejadian.

"Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (10/3/2021) sore sekitar pukul 18.30 WIB," ujar Baringbing.

Saat itu korban Ambronsus dengan marah-marah tanpa sebab mendatangi ibunya Fine Tampubolon (61) ke rumahnya di Desa Paniaran. Waktu itu di rumah sedang ada dua orang adiknya, yakni tersangka SN dan adiknya yang lain, Suheri Nababan (22).

Korban tidak peduli dengan dua adiknya. Ia langsung mencekik leher ibunya dan hendak menusuk dengan gunting yang sudah dipersiapkan. Melihat hal tersebut, Suheri mengamankan korban dan mengevakuasi ibunya ke luar rumah.

“Namun korban masih berusaha untuk mengejar ibunya, sehingga tersangka tidak terima dan memukul kepala korban dengan kayu," katanya.

Setelah korban tewas di tempat, tersangka langsung menyerahkan diri ke Polsek Siborongborong. Pihaknya sudah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti serta membawa korban ke rumah sakit untuk divisum. (Asenk Lee Saragih)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments