Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Penegasan PPKM Level 4 Diterapkan, Situasi Kota Pematangsiantar Bak Kota Mati


Pematangsiantar, BS-Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara secara tegas oleh aparat, situasi Kota Pematangsiantar tampak lengang seperti “kota mati”. PPKM Level 4 mulai diberlakukan di Kota Pematangsiantar sejak Rabu, 11 Agustus 2021 lalu. Namun mobilitas masyarakat tampaknya tak berkurang. Kemudian aparat menerapkan penegasan PPKM Level 4 dan hasilnya tampak pada dua hari terakhir.

Pemberlakuan penyekatan ruas jalan di 11 titik di Kota Pematangsiantar yang mulai berlaku efektif pada hari Minggu, (15/8/2021) mengakibatkan ruas-ruas jalanan di pusat kota yang biasanya ramai kini terpantau lengang bagaikan ‘kota mati’.

Bahkan sejumlah pusat pertokoan pun tutup total. Sepinya Kota Pematangsiantar akibat penegasan Instruksi Mendagri dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara serta Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar terkait PPKM Level 4 di Kota Pematangsiantar, yang mengharuskan jalan masuk ke inti kota disekat.

Seperti sejak Minggu (15/8/2021), suasana di Jalan Merdeka hingga Ahmad Yani terpantau lengang. Bahkan Jalan Dr Sutomo dan Area Lapangan Haji Adam Malik pun, baik kendaraan roda dua maupun roda empat hanya terlihat beberapa saja yang melintas.

Irma (35), salah seorang pedagang kaki lima di pinggir Jalan Raya Merdeka tepatnya di area pusat pasar Horas, mengatakan, jalanan saat ini tidak begitu padat dan sepi. Kondisi tersebut berbanding terbalik dari biasanya. Hal ini terjadi sejak awal PPKM level 4  diberlakukan secara tegas.

“Kota Pematangsiantar tiba-tiba sunyi. Yang datang ke pasar beli daganganku pun bisa dihitung jari. Pokoknya beda kali dari biasanya. Jalanan lengang dan terasa lebih lancer tanpa ada kemacetan seperti hari-hari biasanya,” kata Irma.

Hendri, warga Pematangsiantar yang setiap harinya melewati pos penyekatan di Jalan Merdeka atas tepatnya di depan kantor pusat Bank BRI, mengaku puas dengan pemberlakuan penyekatan.

“Terasa kali bedanya. Benar-benar lengang jalanan. Jalan jadi terasa lancer. Saya sedikit khawatir dengan masa pemberlakuan penyekatan PPKM darurat. Sebab, tadi pagi sempat terjadi penumpukan kendaraan di depan pos penyekatan Jalan Kartini menuju Jalan Jendral Sudirman. Ya kalau awal-awal khawatir dan kesal juga sih. Soalnya malah timbul kerumunan baru, dimana beberapa ruas jalan ditutup atau dialihkan,” kata Hendri.

Dinas Perhubungan Pematangsiantar melalui Kabid Perhubungan Darat, Abidin Damanik mengatakan, bahwa pelaksanaan penyekatan tersebut akan digelar sampai tanggal 23 Agustus 2021 mendatang.

Kepolisian dari Resort Pematangsiantar pun tampak berjaga di tiga ruas jalan utama Kota Pematangsiantar. Penyekatan ini merupakan rekayasa yang dilakukan petugas agar mengurangi mobilitas masyarakat dan pengendara tidak lagi melakukan kunjungan ke pusat Kota Pematangsiantar.

 

Penegasan PPKM Level 4 Diterapkan, Situasi Kota Pematangsiantar Bak Kota Mati.(Foto: Istimewa)

Adapun ruas jalan pintu masuk menuju Kota Pematangsiantar yang disekat yakni Jalan Ahmad Yani (Simpang Rambung Merah). Ruas jalan ini disekat untuk mengurai kendaraan yang datang dari arah Medan.

Kemudian Jalan Asahan untuk mengurai kendaraan yang datang dari arah Perdagangan, Kabupaten Simalungun. Lalu di Jalan Parapat Simpang II. Akses jalan ini ditutup untuk mengurai kendaraan dari arah Parapat maupun Kabupaten Toba yang masuk ke Pematangsiantar.

Plh Kapolres Pematangsiantar AKBP Benny Hutajulu saat ditemui wartawan saat memantau aktivitas vaksin di Kantor Camat Siantar Utara mengatakan, ada tiga titik penyekatan yang dilakukan. “Penyekatan dari Satlantas Polres Pematangsiantar ada disetting di tiga titik. Personel kurang lebih ada 74 orang,” ujar Benny Hutajuku yang diwawancarai.

Lanjut Plh Kapolres kembali, untuk warga luar kota yang hendak menuju ke Kota Pematangsiantar harus mematuhi aturan Instruksi Mendagri No 30 Tahun 2021 Tentang PPKM Level IV luar Jawa-Bali.

“Kalau kepingin datang ke Kota Pematangsiantar bisa menunjukkan KTP Pematangsiantar. Kalau yang warga luar kota, kita mengacu Inmendagri No. 30 Tahun 2021. Itu (warga luar) sudah divaksin atau surat registrasi pekerja,” kata Benny Hutajulu .(Berbagaisumber/Lee)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments