Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Tidak Cakep Menangani Infrastruktur di Simalungun, Kadis PU Simalungun Ir Benny Saragih Minta Dicopot

Kadis PU Simalungun Ir Benny Saragih.

Pamatangraya, BS
-Dinilai tidak cakep dan mumpuni dalam mengatasi persoalan infrastruktur di wilayah Kabupaten Simalungun selama belasan tahun, Kepada Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun Ir Benny Saragih didesak dicopot. Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) harus bertindak tegas kepada kepala dinas yang tidak bisa diandalkan untuk menangani persoalan infrastruktur di Simalungun.

Selama ini kinerja dari seorang Ir Benny Saragih sebagai Kadis PU Simalungun dalam mengatasi infrastruktur dimasa kepemimpinan Bupati Simalungun JR Saragih tidak membuahkan hasil yang diharapkan masyarakat. 

Keterbatasan anggaran selalu menjadi alasan klasik soal pembangunan jalan di Simalungun. Sementara untuk alokasi kepada yang lain selalu tercukupi, seperti dana hibah dan alokasi dana yang tidak bersentuhan langsung kepada masyarakat. 


Sudah saatnya Bupati Simalungun RHS mencopot Ir Benny Saragih sebagai Kadis PU Simalungun karena tidak cakep dan berintergritas dalam menjalankan tugas yang diembannya selama ini. Kalau rindu pembangunan infrastruktur berjalan sesuai harapan, segera ganti pejabat yang tidak berkompeten di Dinas PU Simalungun.

Hal tersebut diungkapkan Pemerhati Pembangunan Simalungun yang juga seorang jurnalis senior R Saragih M kepada Beritasimalungun, Kamis (5/8/2021). Menurut R Saragih M, seorang kadis PU harus memiliki jaringan di Pemerintah Provinsi Sumut dan bahkan hingga kementerian PUPR. 

“Seorang kadis PU harus cakep dalam memimpin organisasinya, terlebih ini menyangkut infrastruktur. Seorang kadis PU harus memiliki jaringan di pemerintah provinsi dan juga di Kementerian PUPR. Sehingga bisa melobi dalam mendapatkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur di Simalungun. Kalau seorang kadis hanya bisa mengelola APBD, itu biasa-biasa saja. Sekarang Pemkab Simalungun butuh seorang kadis PU yang luarbiasa,” ujar R Saragih.

R Saragih juga menyarankan kepada Bupati Simalungun agar segera mencopot Kadis PU Simalungun, karena sudah terlampau lama penderitaan masyarakat di Simalungun yang melintasi jalan rusak berat setiap harinya. 

“Saran saya kepada Bupati Simalungun, copot Ir Benny Saragih dari kadis PU Simalungun untuk perubahan pembangunan infrastruktur Simalungun lebih baik. Pemkab Simalungun butuh Kadis PU seorang yang luar biasa, yang memiliki jaringan yang luas dan paham soal infrastruktur,” kata R Saragih.

Tak Patuhi BPK RI

Sementara itu Kadis PU Simalungun Ir Benny Saragih tak bisa menunjukkan bukti pengembalian lebih bayar atas proyek peningkatan jalan dan pembuatan pelataran lokasi Wisma Karantina Fasilitas Khusus Covid-19 di Batu XX Kecamatan Panei Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.267.913.218,73 dengan penyedia CV.A berdasarkan kontrak nomor.620/23/22.2/PPK-2/2020 tanggal 23 April 2020.

Responder BPK RI Sumut, Ratama Saragih kepada wartawan, Rabu (4/08/2021) mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor.04.Tahun 2016 menyatakan bahwa ketentuan batas waktu 60 (enam puluh) hari pengembalian kerugian negara atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan/Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) Undang-undang nomor.15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, berlaku bagi pejabat, penyelenggara pemerintahaan yang menggunakan anggaran negara seperti yang diduga dilakukan oleh pengguna anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) kepala dinas PU Kabupaten Simalungun Benny Saragih.

Disebutkan, sudah dikonfirmasi lewat WA nomor.08216086xxxx dan di hubungi langsung kepada Kadis PU Kabupaten Simalungun Jumat (29/07/2021) agar memberikan jawaban yang akurat, dan lengkap terkait temuan BPK.RI nomor.71/LHP/XVIII.MDN/12/2020, tanggal 17 Desember 2020 yakni Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Simalungun.

“Namun laporan Pak Benny Saragih tak bisa menunjukkan bukti setoran pengembalian lebih bayar ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Simalungun atas kurang volume dari kegiatan Peningkatan Jalan Dan Pembuatan Pelataran Lokasi Wisma Karantina Fasilitas Khusus Covid-19 di Batu XX Kecamatan Panei Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.267.913.218,73 dengan penyedia CV.A berdasarkan kontrak nomor.620/23/22.2/PPK-2/2020 tanggal 23 April 2020,” kata Ratama Saragih.

Kata Ratama Saragih, Aparat Penegak Hukum (APH) harus melakukan penyelidikan untuk meminta BPK.RI/BPKP kembali menghitung kerugian negara, sebab anggaran yang dipakai adalah anggaran Covid-19, rakyat sudah banyak menanggung derita, jangan dibebani lagi penderitaan.

Selain itu Pengguna Anggaran (PA) kepala  Dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten Simalungun Beny Saragih sudah melampaui aturan BPK RI yakni 60 hari batas waktu untuk mengembalikan kerugian negara.

“Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten Simalungun selaku Pengguna Anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) Pandemi Covid-19 Tahun 2020 harus bertanggung jawab atas temuan BPK RI tersebut, bukan PPK atau pejabat lainnya,” kata Ratama Saragih yang juga kordinator Kedan Ombudsman RI ini.(AG/Lee)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments