Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Siap Lakukan Pembelajaran Tatap Muka

Presiden Joko Widodo meninjau kegiatan vaksinasi Covid-19 secara pintu ke pintu di Desa Emplasmen Kuala Namu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, pada Kamis, 16 September 2021. (Foto: Setpres/BS)

Pematangsiantar, BS
-Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melalui Cabang Dinas (cabdis) di Pematangsiantar menyatakan siap mengelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk tingkat SMA/ SMK mulai Senin (20/9/2021). Namun demikian Pemerintah Kota Pematangsiantar belum beri kan izin PTM tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kacabdis) Provinsi Sumatera Utara yang berada di Pematangsiantar, James Siahaan SPd kepada wartawan Jumat lalu. Menurutnya pihaknya akan melaksanakan PTM terbatas mulai Senin (20/9/2021) walaupun instruksi walikota tidak dirubah.

"Hal ini merupakan kesepakatan kami beserta seluruh kepala satuan pendidikan SMA dan SMK se Kota Pematangsiantar," ujarnya.

James Siahaan SPd menjelaskan hal ini mereka lakukan seperti diinstruksikan Presiden RI Jokowi yang menyampaikan hal itu saat meninjau langsung pelaksanaan vaksinasi untuk para pelajar SMKN 1 Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (16/9/2021). 

"Artinya Walikota dan gugus tugas percepatan covid 19 ( GTPP COVID 19) Pematangsiantar tidak patuh ke intruksi presiden RI Jokowi tentang PTM dilevel tiga," katanya.

Disamping itu instruksi Gubernur Sumut (Ingub) Nomor 188.54/39/INST /2021 tentang pembelajaran tatap muka ( PTM) terbatas dimasa pandemi Covid 19 mengatakan untuk kabupaten atau kota level 3 dan 2, pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan atau PJJ dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Instruksi gubernur ini adalah sebagai tindak lanjut dari hasil keputusan bersama empat menteri terkait PTM terbatas.dan diperkuat dengan instruksi menteri dalam negeri nomor 14 tahun 2021. Padahal Siantar dalam penerapan PPKM telah turun dari level 4 menjadi level 3 lantas. 

"Kebijakan mana lagi yang harus ditunggu," terang James Siahaan SPd. Seharusnya kata James Siahaan, intruksi gubernur itu juga menjadi acuan bagi bupati/ walikota dan satgas memberikan ijin bagi sekolah melakukan PTM sesuai kewenangan dengan kriteria level 3 dan level 2. (AW Butar Butar)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments