Budi Utari. (Istimewa) |
Pematangsiantar, BS-Gugatan mantan Sekda Pemerintah Kota Pematangsiantar, Budi Utari di menangkan Mahkamah Agung. Gubernur Sumatera Utara EdyRahmayadi memerintahkan Walikota Pematangsiantar Heriansyah untuk melaksanakan putusan MA tersebut.
Gubernur Sumatera Utara EdyRahmayadi lewat suratnya tertanggal 7 September 2021 meminta Walikota Siantar Hendriansyah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI yang Petitumnya untuk mengembalikan jabatan Budi Utari sebagai Sekda di Pemerintahan Kota Pematangsiantar.
Kabag Biro Hukum Pemko Pematang Siantar Herry Oktarizal SH yang dimintai tanggapan nya mengenai kebenaran surat tersebut Gubsu tersebut, Senin (20/9/2021) tidak membantah nya.
Hanyasaja menurut Herry dia tidak berwenang memberikan tanggapan karena surat Gubsu ditujukan langsung kepada Walikota Pematangsiantar Hefriansyah.
Demikian juga bagian Humas Pemko Pematangsiantar, Mardiana, menolak memberi keterangan dan mengarahkan agar ditanyak kebagian hukum. Surat Gubernur Sumatera Utara tersebut bernomor 131/8671, sifat penting, perihal tindak lanjut putusan MA RI.
Surat Gubernur Sumatera Utara itu ditembuskan ke MA RI, Ketua Komisi ASN di Jakarta dan Ketua DPRD Pematangsiantar. ( AW Butat Butar)
0 Comments