Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Siswa SMAN 2 Pematangsiantar Ikuti Sosialisasi Penyuluhan Hukum Perlindungan Anak dan Narkoba

Siswa SMAN 2 Pematangsiantar Ikuti Sosialisasi Penyuluhan Hukum Perlindungan Anak dan Narkoba.

Pematangsiantar, BS-
Sebanyak 40 siswa/i SMAN 2 Pematangsiantar mengikuti sosialisasi penyuluhan hukum perlindungan anak dan narkoba melalui program Jaksa Masuk Sekolah ( JMS) baru-baru ini.

Kegiatan sosialisasi ini, Tim JMS dari Kejaksaan Pematangsiantar, Anna Lusiana SH dan Siti M Erna Manullang SH selaku narasumber menyampaikan materi terkait UU no 35/2009 tentang narkotika dan UU RI no 17/2016 tentang penetapan PERPPU no 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23/2002 tentang anak ( PA). 

Untuk sanksi pemindaan UU no 35/2009 tentang narkotika maksimal hukum mati atau pun hukuman seumur hidup. Adapun jaksa masuk sekolah tersebut merupakan program tahunan dari Bidang Intelijen Kejaksaan RI. 

“Sekolah sekolah dengan tujuan agar mengerti tentang persoalan hukum sejak dini,” kata Anna Lusiana SH.

Terpisah Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Pematangsiantar, Drs Hasbiansyah Msi mengatakan kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan pembatasan peserta untuk menghindari kerumunan.

“Kegiatan ini tetap mengedepankan penerapan prokes dengan tetap menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun,” katanya.

Dia mengungkapkan terimakasih kepada Tim JMS atas kedatangannya untuk memberikan pemaparan tentang penyuluhan hukum perlindungan anak dan narkoba pada Sabtu (25/9/2021) lalu.

Dengan adanya kegiatan JMS ini dapat menjadi benteng bagi para siswa siswi nya untuk dapat senantiasa waspada menjaga diri dari bahaya narkotika tersebut. (AW Butarbutar)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments