Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Brigade 01 Aksi Damai, Sarimuda Purba: Ada 94 Pendamping Lokal Desa, Mereka Lupa Tupoksi

Barisan Penggerak Desa (Brigade 01) Kabupaten Simalungun menggelar aksi damai di kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Simalungun dengan penanggungjawab aksi Royani Harahap, Kamis (25/11/2021). 

Pamatangraya, BS
-Barisan Penggerak Desa (Brigade 01) Kabupaten Simalungun menggelar aksi damai di kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Simalungun dengan penanggungjawab aksi Royani Harahap, Kamis (25/11/2021). Aksi damai ini dari 107 Pendamping Lokal Desa (PLD) yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Simalungun.

Di dalam daftar hadir betuliskan “Aksi Damai TPP Kabupaten Simalungun” terdapat 107 nomor nama peserta aksi damai yang mewakili Pendamping Lokal Desa (PLD) dari Kecamatan Bandar, Bandar Huluan, Bandar Masilam, Bosar Maligas, Dolok Batu Nanggar, Dolok Panribuan, Dolok Pardamean, Dolok Silou, Gunung Malela, Gunung Maligas.

Kemudian Kecamatan Hatonduhan, Girsang Sipangan Bolon, Huta Bayu Raja, Haranggaol Horisan, Jorlang Hataran, Jawa Maraja Bah Jambi, Pamatang Silimahuta, Panei, Panombeian Panei, Pematang Bandar, Pematang Sidamanik, Purba, Raya, Raya Kahean, Siantar, Sidamanik, Silimakuta, Silou Kahean, Tanah Jawa, Tapian Dolok, Ujung Padang, dan Kecamatan Dolok Massagal. Namun, yang terisi 94 nama PLD  yang bertanda tangan.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun, Sarimuda Purba menjelaskan, bahwa dalam aksi tersebut, ada tenaga PLD yang ikut serta.

“Mereka ada 94 orang, yang kami nilai sudah tidak pada tupoksinya untuk berada di tengah aksi damai yang digelar Barisan Penggerak Desa atau Brigade 01. Kenapa? Mereka itu kan para pendamping lokal desa yang ditempatkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI untuk melaksanakan Keputusan Menteri No 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa di Kabupaten Simalungun,” kata Sarimuda Purba, Jum'at (26/11/2021).

Sarimuda Purba menjelaskan bahwa, para PLD yang ikut melakukan aksi damai tersebut, dibiayai negara untuk melaksanakan tugas pendampingan dengan wilayah kerja di desanya masing-masing, bukan memposisikan diri mereka di Barisan Penggerak Desa (Brigade 01).

“Mereka sudah lari dari tupoksi. Sebagai PLD, jika mereka merasa mendapatkan kejanggalan-kejanggalan dalam menjalankan amanah Keputusan Menteri No 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, ya idealnya mereka menyampaikan hal tersebut ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI. Itu lebih baik, dan menunjukkan bahwa mereka memang benar-benar sebagai Tenaga Pendamping Profesional,” kata Sarimuda Purba.

Selanjutnya Sarimuda Purba mengingatkan ke-94 PLD yang hadir dalam aksi damai tersebut, untuk membaca ulang secara cermat Keputusan Menteri No 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. 

“Kami tegaskan, bahwa tidaklah tepat dan tidak etis, para PLD ikut dalam aksi damai untuk menyuarakan tuntutan reshuffle DPMPN sampai ke akar-akarnya, segerakan peraturan bupati terkait regulasi dana desa, transparansi dalam pembagian dana desa secara proporsional dan jalankan aturan/regulasi yang ada di Indonesia,” katanya.
Sarimuda Purba.


Surati Kementerian

Sarimuda Purba menyampaikan, pihaknya akan menyurati Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI terkait kehadiran dan keberadaan ke-94 PLD di aksi damai Barisan Penggerak Desa (Brigade 01).

“Mereka dibiayai Kementerian dengan anggaran yang tidak kecil, per tahunnya miliaran rupiah.  Kalau mereka lari dari tupoksinya, kan sangat mengecewakan sekali. Mereka dibiayai Kementerian untuk pendampingan masyarakat desa, bukan untuk berunjuk rasa yang bukan di barisan mereka pula. Mereka itu di bawah naungan kementerian bukan di Barisan Penggerak Desa (Brigade 01). Nah, inilah yang perlu kita luruskan,” kata Sarimuda Purba.

Sarimuda Purba kembali mengingatkan, agar ke-94 PLD tersebut, membaca kembali dengan cermat isi Keputusan Menteri No. 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, terkait “tata cara pendampingan masyarakat desa”, “pengorganisasian pendampingan masyarakat desa”, dan selanjutnya.

“Tenaga Pendamping Profesional yang dikenal dengan sebutan TPP, termasuk di dalamnya Pendamping Lokal Desa (PLD), direkrut dan menjadi bagian dari pegawai Kementerian yang bertugas membantu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, melaksanakan pendampingan masyarakat desa serta mengimplementasi kebijakan Kementerian,” kata Sarimuda Purba.

“Jelas sekali, bahwa kedudukan mereka adalah membantu menyelenggarakan. Itu tupoksinya. Nah, mereka juga dituntut untuk punya kemampuan dalam mengimplementasikan kebijakan Kementerian yang merekrut mereka,” katanya.(Didik S)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments