Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Polisi Tetapkan Edy Mulyadi Jadi Tersangka Dalam Kasus Ujaran Kebencian

Foto Tangkap layar Channel YouTube Kompas TV.

Jakarta, BS-
Karo Penmas Divisi Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sampaikan status dari Edy Mulyadi yang hadir di Bareskrim Polri pada Senin (31/1/2022). Edy Mulyadi diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan dengan beberapa bukti pemeriksaan saksi dengan jumlah 55 orang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan ini melibatkan saksi ahli bahasa, ahli sosilogi hukum, ahli pidana, ahli ITE, ahli analisis medsos, ahli digital forensik dan antropologi hukum," jelasnya.

Setelah itu penyidik lakukan gelar perkara, danmenetapkan status saksi menjadi tersangka.

"Kemudian setelah diperiksa sebagai tersangka yang berlangsung 16:30-18:30 untuk kepentingan penyidikan sdr EM melakukan penangkapan dan penahanan. Alasan subjektif dan objektif. Dikhawatirkan melarikan diri.menghilangkan abrang bukti, mengulang perbuatannya kembali."Kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Secara total Edy Mulyadi lewat pasal-pasal yang disangkakan maksimal terancam 10 tahun penjara. (BS-Red)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments