Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Video, KPK Tangkap Tangan Bupati Langkat TRP Cs

Keterangan Pers Pejabat KPK RI, Kamis (20/1/2022). (Foto Tangkap layar FB KPK)

Langkat, BS-
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menangkap tangan Bupati Langkat Periode 2019-2024 berinisial TRP bersama sejumlah tersangka lainnya dalam kasus pemberian hadiah proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat, Provinsi Sumatera Utara. 

Hal ini berdasarkan keterangan pers pejabat KPK RI di Gedung Merah Putih, KPK Jakarta, Kamis (20/1/2022) pagi. Penangkapan Bupati Langkat Cs dilakukan pada Selasa 18 Januari 2022 lalu. Kini sejumlah tersangka sudah ditahan di KPK Jakarta.

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Peranginangin, sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022. Dia juga langsung ditahan selama 20 hari atau hingga 7 Februari. Bupati Langkat menjadi kepala daerah ketiga ditangkap KPK awal tahun 2022.

Penetapan tersangka itu menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Langkat pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. “KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam jumpa pers, Kamis (20/1/2022) dini hari.

Selain itu, KPK turut menetapkan Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit bernama Iskandar serta tiga pihak swasta/kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra sebagai tersangka penerima suap. Satu orang lain sebagai tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin.

Konstruksi perkara dimulai saat Terbit Peranginangin bersama Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Terbit memerintahkan Plt. Kadis PUPR Kabupaten Langkat Sujarno dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar terkait pemilihan pihak rekanan yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

"Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh tersangka TRP [Terbit] melalui tersangka ISK [Iskandar] dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung," terang Ghufron.

Salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada 2 dinas tersebut adalah Muara Perangin Angin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan. Total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.

"Pemberian fee oleh tersangka MR [Muara Perangin Angin] diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan tersangka MSA [Marcos Surya Abdi], tersangka SC (Shuhanda Citra) dan tersangka IS (Isfi Syahfitra) untuk kemudian diberikan kepada tersangka ISK [Iskandar] dan diteruskan lagi kepada tersangka TRP (Terbit)," ucap Ghufron.

KPK menduga Terbit R Peranginangin menerima dan mengelola uang-uang fee dari berbagai proyek menggunakan orang-orang kepercayaannya seperti Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi. 

"Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Ghufron.

Atas perbuatannya, Terbit R Peranginangin dkk selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara Muara Perangin Angin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Demi kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari terhitung sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2022.

Terbit dan Shuhanda ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur; Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; Iskandar ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur; dan Muara ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Sedangkan satu tersangka lain atas nama Isfi Syahfitra diketahui baru menyerahkan diri ke Polres Binjai dini hari ini. Ia akan diterbangkan ke Jakarta pada pagi hari dan dilakukan penahanan.

Tiba di Gedung Merah Putih KPK

Tersangka Bupati Langkat Periode 2019-2024, Terbit Rencana Peranginangin setelah terjaring OTT pada Selasa (18/1/2022) malam, tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Rabu (19/1/2022) pukul 23.54 WIB. Terbit R Peranginangin tampak mengenakan kemeja pendek dan celana hitam. Terbit tidak mengindahkan pertanyaan sejumlah awak media.

Dengan didampingi petugas KPK dan personel kepolisian, Terbit R Peranginangin langsung dibawa ke lantai 2 Gedung Dwiwarna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Terbit R Perangin ditangkap bersama sejumlah pihak lain yang terdiri dari pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Langkat, serta pengusaha. Pihak-pihak lain tersebut sudah lebih dulu tiba di kantor KPK, Rabu (19/1/2022) yaitu sekitar pukul 19.51 WIB.

Dalam perkembangannya, tim KPK juga menggeledah rumah bupati yang berada di Jalan Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.

Dalam giat tersebut, tim KPK juga mengamankan sejumlah uang yang tidak disebutkan jumlahnya. KPK belum menyampaikan informasi terkait kasus yang sedang ditangani ini.

Terbit R Peranginangin menjadi kepala daerah ketiga yang ditangkap KPK pada awal 2022. Sebelumnya, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri Cs itu menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendy dan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. 

Sebagai informasi tambahan, Terbit R Peranginangin menjadi orang nomor satu di Kabupaten Langkat sejak 20 Februari 2019. Selama memimpin Kabupaten Langkat, Terbit R Peranginangin didampingi Wakil Bupati Syah Afandin.

Sebelum menjabat Bupati Langkat, Terbit R Peranginangin yang merupakan politikus Partai Golkar itu pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Langkat periode 2014-2018.

Pria berusia 49 tahun itu diketahui merupakan bagian dari Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila di Medan sejak tahun 1997. Jabatannya saat ini adalah ketua.

Terbit R Peranginangin sempat termasuk ke dalam daftar kepala daerah terkaya versi KPK. Pada laporan tertanggal 28 Maret 2019, harta kekayaannya mencapai Rp96.989.701.798. Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 25 Februari 2021, kekayaan Terbit senilai total Rp85 miliar.(Asenk Lee Saragih/Berbagaisumber)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments