Bupati Simalungun RHS "Paksa" Pejabat Tanda Tangani Fakta Integritas Kinerja . |
Pamatangraya, BS-Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) meminta seluruh kepala perangkat organisasi daerah (OPD) se-Kabupaten Simalungun menandatangani Pakta Integritas Kinerja (PIK). Penandatanganan PIK 2022 ini bertempat di Balei Harungguan Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumut, Jum'at, (18/2/2022) dan dihadiri oleh Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga SH MH didampingi Sekretaris Daerah Drs Erson Sinaga MSi.
Dihadapan Bupati Simalungun RHS, Penandatangan Dokumen Perjanjian Kinerja tersebut diawali oleh Sekda Pemkab Simalungun yang dilanjutkan oleh kepala perangkat daerah secara bergiliran.
Dalam arahannya Bupati Simalungun RHS menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada seluruh peserta, atas kehadirannya dalam acara penandatanganan dokumen perjanjian bersama komerja.
Dikatakan, pada dasarnya perjanjian kinerja merupakan lembar dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan intansi yang lebih tinggi kepada pimpinan intansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program dan kegiatan yang disertai dengan indikator kerja.
Sesuai dengan peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 53 tahun 2014 Tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja intansi pemerintah.
"Tujuan perjanjian kinerja ini agar tercapai wujud nyata komitmen akuntabilitas, transparasi dan kinerja aparatur, mencapai tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, dasar penilaian dan sanksi, dasar untuk melakukan monitoring evaluasi dan supervisi, dasar penetapan sasaran kinerja pegawai,"kata RHS.
Kepada seluruh kepala perangkat daerah, Bupati Simalungun RHS berharap agar menjadikan dokumen perjanjian kinerja sebagai pedoman dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi yang tercermin dari sikap disiplin budaya bersih budaya tertipu dan budaya kerja.
0 Comments