Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Rachmat Aribowo . |
Pardagangan, BS-Keberhasilan TIM Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun yang telah mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis tebakan angka, di Pasar I-B Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (5/3/2022).
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Rachmat Aribowo ketika dikonfirmasi disela-sela kegiatannya Mako Polres Simalungun, Sat Reskrim Jalan Jhon Horailam Pematang Raya, Selasa (8/3/2022) menjelaskan, bahwa benar sebelumnya telah diamankan 2 orang pria yang diduga pelaku perjudian di wilayah perdagangan berinisial JN dan ARS.
Namun, kata Kasat Reskrim, setelah dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan mencukupi unsur tindak pidana, dan dari hasil gelar perkara hanya JN yang bisa ditetapkan jadi tersangka dalam proses penyidikan, namun untuk ARS berdasarkan dari hasil penyelidikan dan gelar perkara belum belum cukup bukti.
Lebih lanjut AKP Ari mengakatan dalam aturan 1×24 jam wewenang Kepolisian dalam pembuktian saksi harus dipulangkan kepada pihak keluarga namun jika dikemudian dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti baru terhadap saksi akan dilakukan gelar perkara kembali.
Dapat kami jelaskan bahwa inisial pria tersebut seperti yang diberitakan oleh salah satu media bukanlah DN namun ARS, hal ini kami sampaikan agar tidak terjadi kembali salahnya informasi.
“Kepada masyarakat Kabupaten Simalungun dihimbau agar tidak melakukan segala macam bentuk perjudian yang berdampak pada keretakan rumah tangga dan sanksi hukum serta ketertiban ditengah masyarakat (gangguan kamtibmas) dan diharapkan kerjasama antara masyarakat dengan Polisi untuk dapat bekerjasama dalam pemberantasan perjudian sampaikan informasi kepada kami, pihak Kepolisian Resor Simalungun apabila diketahui adanya tindak pidanan perjudian,” himbau AKP Ari.(*)
Laporan : Anton Garingging
0 Comments