Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Bupati Simalungun RHS Terima Penghargaan Dari BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana (kiri) dalam rapat koordinasi bersama DPRD dan Pemerintah Daerah terkait dengan implementasi intruksi Presiden RI No. 2 tahun 2021 diwilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), di Hotel Santika Premiere Dyandra Hotel dan Convention Medan, Senin (4/7/2022).

Pematangraya, BS
-Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menerima penghargaan atas peran sertanya dalam mengoptimalkan penyelenggaraan program jaminan sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Simalungun dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama sejumlah Bupati dan Walikota di wilayah Sumbagut.

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana dalam rapat koordinasi bersama DPRD dan Pemerintah Daerah terkait dengan implementasi intruksi Presiden RI No. 2 tahun 2021 diwilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), di Hotel Santika Premiere Dyandra Hotel dan Convention Medan, Senin (4/7/2022).

Rapat tersebut mengangkat tema "Sinergi dan kolaborasi bersama lembaga eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja" di buka secara langsung oleh Plt Sekda Provsu diwakili Asisten Administrasi Umun Provsu Hasmirizal Lubis.

Dalam sambutannya Hasmirizal Lubis antara lain menyampaikan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang merespon dengan cepat terhadap pelapor kejadian sehingga tenaga kerja yang telah terjamin dalam BPJS Ketenagakerjaan secara ekonomi akan terbantu dengan adanya penyerahan santunan kepada ahli waris, hal ini untuk menghindari keluarga tersebut masuk dalam kelurga miskin.

Perlu diingat bahwa BPJS  Ketenagakerjaan merupakan perpanjangan tangan pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh tenaga kerja, kata Hasmirizal.

Dalam kesempatan itu, Bupati Simalungun dalam sambutannya menyampaikan, menyikapi diterbitkannya Inpres No 2 tahun 2021 tentang optimalisasi program jaminan sosial (jamsos), Pemkab Simalungun mengambil langkah-langkah kongkrit yakni menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No 29 tahun 2021 tentang pelaksanaan program jamsos ketenagakerjaan yang bertujuan mengoptimalkan penyelenggaraan jamsos ketenagakerjaan di kabupaten Simalungun.

Kemudian Pemkab Simalungun juga mengalokasikan anggaran untuk mengikutsertakan 3390 orang aparatur sipil negara non ASN  (honorer) dan 6500 orang perangkat Nagori (desa) sebagai program jamsos Ketenagakerjaan. Disamping itu mengikut sertakan seluruh pimpinan dan anggota DPRD sebagai peserta program jamsos ketenagakerjaan.

Lalu, Pemkab Simalungun juga mengalokasikan anggaran untuk mengikutsertakan 10 ribu warga yang masuk dalam kelompok pekerja rentan sebagai peserta program jamsos ketenagakerjaan.

Selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2021, Pemkab Simalungun telah menerbitkan surat edaran Sekda tentang perlindungan tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada sektor jasa konstruksi. Dalam surat edaran ini, diwajibkan seluruh proyek jasa konstruksi yang diselenggarakan di Kabupaten Simalungun untuk mengikutsertakan seluruh pekerja proyek dalam jaminan kepastian jamsos Ketenagakerjaan.

"Langkah-langkah ini kami lakukan, disamping sebagai tindak lanjut dari Inpres tersebut, juga sebagai wujud nyata dari implementasi visi misi kami yakni rakyat Simalungun harus sejahtera,"sebut Bupati.

Manfaat dari Program Jamsos Ketenagakerjaan, Bupati menyampaikan telah dinikmati secara langsung oleh beberapa ahli waris yang meninggal beberapa waktu lalu dengan menerima santunan manfaat program jamsos tersebut.

Tidak hanya disitu, Bupati melanjutkan bahwa Pemkab Simalungun saat ini sedang dalam mempersiapkan pembentukan tim pengawasan dan pemeriksanaan kepatuhan pelaksanaan program jamsos melalui SK Bupati Simalungun.

Hal lain yang sedang dipersiapkan Pemkab Simalungun adalah rencana pembuatan nota kesepakatan antara Pemkab Simalungun dengan PT Permodalan Nasional Madani dan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan sinergi dan kolaborasi berupa penyaluran modal dan perlindungan jamsos seluruh pelaku usaha mikro dan ultra mikro di kabupaten simalungun.

"Terimakasih dan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas penghargaan yang di berikan, kiranya penghargaan ini dapat semakin memicu kami untuk tetap mendukung program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Simalungun,"ucap Bupati.

"Kami juga saat ini sedang berupaya untuk memperoleh penghargaan Paritrana Award yakni apresiasi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang telah mendukung penuh implementasi program jamsos ketenagakerjaan,"imbuh Bupati menambahkan.

Menyinggung pelaksanan rapat koordinasi implementasi Inpres No 2 tahun 2021, Bupati berharap dapat menyamakan pandangan di wilayah masing-masing melalui kebijakan-kebijakan yang konkrit dan nyata sehingga perlindungan melalui jamsos ketenagakerjaan dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga.

Tampak hadir mendampingi Bupati di acara tersebut antara lain Kadis Tenaga Kerja Riando P Purba, Plt Kadis Kominfo SML Simangunsong, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Siantar, Simalungun, Samosir, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan dan Toba Andi Widya Leksana.(BS-Red)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments